Dugaan Pengemasan Ulang Minyak Goreng Bersubsidi Terungkap di Pamekasan

Dugaan Pengemasan Ulang Minyak Goreng Bersubsidi Terungkap di Pamekasan
informasi-publik.com,

PAMEKASAN — Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi terungkap di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sebuah usaha rumahan di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, diduga mengemas ulang minyak goreng curah tanpa izin resmi dengan menggunakan botol plastik bekas air mineral.

Informasi tersebut mencuat pada Senin (8/12/2025) dan menarik perhatian publik. Praktik ini dinilai berpotensi menyalahi ketentuan tata kelola distribusi barang bersubsidi serta menimbulkan risiko terhadap aspek keamanan pangan, apabila tidak dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Pemilik usaha berinisial AH mengakui bahwa pihaknya melakukan pengemasan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral dengan berbagai ukuran, mulai dari 600 mililiter, 800 mililiter, hingga sekitar 18 liter.

“Di sini memang menggunakan botol bekas air mineral, ukurannya bermacam-macam,” ujar AH kepada wartawan.

Sementara itu, sumber warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa distribusi minyak goreng curah ke usaha tersebut diduga dilakukan secara tertutup. Pasokan disebut-sebut datang menggunakan truk tangki pada dini hari, sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.

“Biasanya datang malam sekali, langsung masuk ke rumah,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Didalam kesempatan terpisah, wartawan informasi publik mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim polres Pamekasan tentang adanya dugaan aktivitas ilegal, Namun tidak ada respon dari Kasatreskrim tersebut. Sehingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis di daerah terkait dugaan aktivitas tersebut.

Namun secara normatif, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa distribusi minyak goreng bersubsidi wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki perizinan resmi dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, disebutkan bahwa produksi, pengemasan, dan distribusi minyak goreng bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang terdaftar dan memenuhi persyaratan perizinan, kemasan, serta pelabelan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aparat penegak hukum secara normatif memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran distribusi barang bersubsidi atau peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Penegakan hukum dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen serta memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.

Di sisi lain, praktik pengemasan pangan juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjaga kebersihan, keamanan, dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Publik pun berharap adanya pengawasan dan langkah tindak lanjut dari instansi terkait guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *