Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya
informasi-publik.com,

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Terbaru, mereka resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan gratifikasi proyek pemerintah yang mencapai Rp3,6 miliar.

Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Disangka Terima Dana dari Kontraktor dan Lakukan Pencucian Uang

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan berbagai bukti kuat yang mengindikasikan bahwa GSP menerima dana dari sejumlah kontraktor proyek selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terhitung sejak tahun 2016 hingga 2022.

Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang: Dana Dialihkan ke Investasi

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, proses penyidikan mengungkap bahwa dana gratifikasi yang diterima GSP tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke sejumlah bentuk investasi seperti deposito bank swasta dan sukuk.

“Dana tersebut masuk ke rekening pribadi dan kemudian dialihkan ke bentuk-bentuk investasi. Ini adalah bentuk upaya penyamaran asal-usul dana yang merupakan pelanggaran pidana,” jelas Siregar dalam keterangan pers pada Selasa malam (3/6/2025).

Tidak Ada Kerugian Negara, Tapi Tindak Pidana Tetap Diproses

Walaupun tidak ditemukan kerugian negara secara langsung, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. GSP dianggap tetap bersalah karena menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan memanipulasi aliran uang agar terkesan legal.

“Gratifikasi tetap gratifikasi, berapa pun nilainya dan dalam bentuk apa pun, wajib dilaporkan ke KPK. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak melakukan itu, bahkan menyamarkannya. Maka, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegas HB Siregar.

Pasal-Pasal Berat yang Menjerat GSP

Dalam penanganan kasus ini, Kejati Jatim menerapkan dua undang-undang utama, yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). GSP dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 junto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca Lainnya  Lapas Narkotika Lubuk Linggau Rusuh, Menteri Agus Andrianto: Sikat Narkotika dan Handphone

Kedua pasal tersebut berpotensi menjatuhkan hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda yang besar bagi pelaku.

Penahanan Resmi: 20 Hari di Rutan Surabaya

Sebagai bagian dari penanganan kasus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 yang berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2025.

GSP kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam pusaran gratifikasi proyek infrastruktur ini.

Sektor Infrastruktur Kembali Tercoreng, Publik Soroti Integritas ASN

Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan pejabat penting di sektor strategis, yakni infrastruktur jalan dan jembatan. Dugaan praktik korupsi di sektor ini kembali memunculkan kekhawatiran publik mengenai integritas para pejabat publik.

“Selama ini masyarakat berharap banyak pada pembangunan yang adil dan transparan. Tapi jika anggaran proyek malah jadi bancakan oknum pejabat, bagaimana pembangunan bisa merata?” ujar Gunawan, aktivis antikorupsi di Surabaya.

Kejati Jatim: Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi

HB Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun, terlebih jika berkaitan dengan dana publik dan pembangunan infrastruktur.

“Kami akan bertindak tegas dan profesional. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri akan kami proses secara hukum,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik, terutama di proyek-proyek besar yang rentan dikorupsi.

Pentingnya Transparansi dan Audit Berkala

Kasus GSP menjadi pengingat pentingnya transparansi anggaran, pelaporan gratifikasi, dan audit berkala terhadap semua proyek yang menggunakan dana publik. Pemerintah daerah diimbau untuk memperkuat sistem pelaporan dan pelacakan aset para pejabat guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Baca Lainnya  Satu Orang Buang Sampah, Satu Suku Disalahkan? Begini Reaksi Publik dan AMI

Kejaksaan berharap bahwa penahanan GSP akan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak bermain-main dengan kewenangan yang mereka miliki.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *