Pamekasan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerhana Kabupaten Pamekasan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua DPD LSM Gerhana Pamekasan, Hendri Ferdian, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pekerjaan fiktif yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Menurut Hendri, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi yang dinilai cukup untuk menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur segera memanggil dan memeriksa
Kepala Desa Kodik terkait dugaan pekerjaan fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sampai 2023. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendri Ferdian.
LSM Gerhana menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kodik maupun Kepala Desa Kodik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh DPD LSM Gerhana Pamekasan tersebut.
LSM Gerhana berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kodik
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!