Surabaya – Suasana Jalan Randu Barat, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya merusak pemandangan mata setelah adanya bangunan liar di atas Drainase atau (Gorong-gorong) yang sangat menggangu
Pasalnya, bangunan liar di sepanjang jalan Randu Barat 1C RT 020 RW 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya, dari sisi kanan itu menimbulkan pertanyaan besar bahwa bangunan permanen di kontrakkan atau di sewakan oleh pemiliknya dengan harga tinggi sebesar 15 juta rupiah pertahun.
Dalam informasi yang di himpun media informasi-publik.com di lokasi bangunan yang di gunakan sebagai lapak mencari nafkah atau berjualan, dibangun bukan untuk digunakan sendiri tetapi untuk disewakan kepada orang lain.
“Stan atau lapak yang di bangun di kontrakkan oleh seorang berinisial BA, pemiliknya dengan harga bervariasi termasuk yang ditempati warung kopi, tempat tersebut dikontrakkan seharga Rp.1.5000.000.- dalam pertahun.” Jelas Warga, Minggu (07/09)
Bangunan yang di dirikan itu merupakan tidak ada koordinasi dengan warga setempat bahkan bangunan tersebut dikelola oleh BA, selaku ketua RT di Randu Barat Surabaya. Namun, pertanyaannya. Kenapa bangunan tersebut dijadikan ladang bisnis.
Iya karena setalah di bangun dan sudah berdiri, bangunan tersebut kemudian di kontrakan kepada pedagang atau pengusaha yang mana pertahun BA, bisa mendapatkan untung besar termasuk yang di kontrak warkop.
“Warkop mengontrak kepada BA, sebesar 15 juta rupiah itu pertahun belum uang kontrakan dari pedagang atau pengusaha lainnya.” Ujarnya.
Demi meluruskan laporan dari warga sekitar tim media informasi-publik.com, mencoba berusaha mengkonfirmasi Camat Kenjeran Yuri Widarko melalui WhatsApp pribadinya supaya berita berimbang
Namun Camat Kenjeran tidak merespon pertanyaan Media ini justru orang yang di dituakan di kecamatan Kenjeran malah memilih bungkam dan menghindari wartwan yang berusaha mengkonfirmasi
Hingga berita di publish di informasi-publik.com, tidak ada tanggapan dan pernyataan resmi serta keterbukaan dengan adanya bangunan liar yang menjamur di atas Drainase Jalan Randu Barat Surabaya.
Kami masih mengkonfirmasi pemerintah lain selain tingkat kecamatan bahkan kami akan laporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan liar di Randu Barat kepada walikota Surabaya Erik Cahyadi dan wakil walikota Armuji.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!