Aktivis 98: BRI Bulak Rukem Diduga Persulit Nasabah yang Ingin Ambil BPKB

Aktivis 98: BRI Bulak Rukem Diduga Persulit Nasabah yang Ingin Ambil BPKB
informasi-publik.com,

Surabaya — Permasalahan terkait pengembalian BPKB kendaraan milik seorang nasabah kembali menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bulak Rukem, Kecamatan Semampir, Surabaya. Nasabah yang telah menyelesaikan pembayaran kredit hingga lunas mengaku kesulitan mendapatkan kembali BPKB miliknya, yang seharusnya menjadi hak penuh setelah kewajiban kredit selesai.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Aktivis 98 telah menyoroti dugaan kelalaian pihak BRI dalam menyimpan dan menjaga dokumen agunan tersebut.

BRI Akui Proses Ada di Polda Jatim

Saat dikonfirmasi awak media informasi-publik.com pada 04 Desember 2025, perwakilan BRI Bulak Rukem, Ibu Linda, memberikan keterangan resmi terkait progres penyelesaian dokumen.

“Sudah diproses di Polda Jatim, resi penerimaan sudah ada. Tinggal menunggu terbit BPKB dari pihak Polda Jatim. Jika cepat, bulan ini selesai,” ujar Linda kepada wartawan.

Pihak BRI menyatakan bahwa proses penerbitan ulang BPKB telah berjalan dan sedang menunggu administrasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredakan kritik dari pihak luar, terutama dari kalangan aktivis yang mengawal permasalahan ini.

Aktivis 98: Nasabah Dirugikan Selama Dua Tahun

Rudy Gaol, salah satu tokoh Aktivis 98, kembali menyampaikan kritik keras terhadap BRI atas dugaan kelalaian dalam menjaga dokumen agunan milik nasabah.

Menurut Rudy, hilangnya BPKB tersebut telah merugikan nasabah secara imaterial selama sekitar dua tahun, karena tanpa dokumen tersebut:

  • Nasabah terlambat membayar pajak kendaraan
  • Tidak dapat menjual kendaraan untuk kebutuhan ekonomi
  • Menurunnya nilai jual kendaraan karena tidak adanya dokumen asli

Rudy juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan nasabah.

“Saya sangat menyayangkan salah satu bank himbara dalam hal ini BRI melakukan kelalaian dalam menyimpan dan menjaga agunan nasabahnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat yang sama, BRI selalu mengenakan denda keterlambatan apabila nasabah telat membayar angsuran.

Tuntutan Kompensasi dan Batas Waktu 5 Hari Kerja

Menindaklanjuti kasus ini, Aktivis 98 meminta pihak BRI untuk memberikan kompensasi yang layak kepada nasabah. Kompensasi tersebut meliputi:

  1. Kerugian imaterial selama sekitar dua tahun
  2. Penurunan nilai kendaraan akibat BPKB tidak tersedia
  3. Ganti rugi atas keterlambatan bank memenuhi hak nasabah

Rudy menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa, karena telah berdampak langsung pada ekonomi dan aktivitas pribadi pemilik kendaraan.

“Kami meminta ketegasan dan kebijaksanaan BRI untuk memenuhi hal-hal tersebut di atas, dan kami beri waktu 5 hari kerja sebelum kami melakukan aksi unjuk rasa ke kantor BRI yang bersangkutan,” ujar Rudy Gaol.

Kasus Masih Bergulir, Nasabah dan Aktivis Tunggu Realisasi BRI

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI masih menunggu proses penerbitan ulang BPKB dari Polda Jatim. Namun, sorotan publik semakin menguat mengingat lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini, yang disebut sudah berlangsung sekitar dua tahun.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk komunitas aktivis, pemerhati layanan publik, dan masyarakat Surabaya yang menilai pentingnya profesionalisme bank dalam menjaga dokumen agunan nasabah.

Apabila dalam lima hari kerja ke depan tidak ada penyelesaian signifikan, Aktivis 98 berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor BRI Bulak Rukem sebagai bentuk tekanan publik.

*) Oleh : Bahry/Red

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *