Aliansi Madura Indonesia Kecam Klaim BBWS atas Tanah Sengketa

Aliansi Madura Indonesia Kecam Klaim BBWS atas Tanah Sengketa
informasi-publik.com,

Bangkalan – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kali ini, pemasangan plakat oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Dusun Karangnagkah, Kecamatan Blega, menimbulkan kontroversi karena diduga berada di atas tanah milik warga yang saat ini sedang dalam proses gugatan di pengadilan.

Plakat yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik BBWS, mengklaim kemenangan atas perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Bkl, menjadi sumber kegaduhan. Namun, klaim tersebut disebut-sebut tidak berdasar karena perkara tersebut sejatinya melibatkan Achmad (ahli waris) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan, bukan BBWS.

Sengketa Lahan Rumah Pompa

Permasalahan ini bermula dari pembangunan rumah pompa air oleh PDAM Bangkalan yang dilakukan di atas lahan yang menurut klaim keluarga Achmad, belum pernah dijual atau dialihkan secara sah. Achmad selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya dari LBPH Kosgoro Jombang menggugat ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menuntut pengakuan atas hak atas tanah tersebut.

Namun, yang mengejutkan, pihak BBWS memasang plakat di lokasi rumah pompa tersebut, menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan, bahkan kecurigaan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Ini jelas tindakan sepihak. Perkara yang sedang berjalan itu antara klien kami melawan PUDAM, bukan BBWS. Tiba-tiba ada instansi lain yang mengklaim menang atas tanah ini, padahal mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut,” ujar kuasa hukum Achmad kepada redaksi Informasi-Publik.com.

BBWS Dituding Lakukan Intervensi Hukum

Pemasangan plakat oleh BBWS dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam hukum acara perdata, tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas non-intervensi dan praduga tak bersalah.

Baca Lainnya  Aliansi Madura Indonesia Dukung Revisi UU Ormas/LSM Demi Menjaga Integritas Organisasi Masyarakat

Ahli waris dari Achmad menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan menggugat balik BBWS karena dianggap mencemarkan fakta hukum dan berpotensi merampas hak milik yang sah secara administratif dan historis.

Kami Akan Kawal Hingga Akar-Akarnya

Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan BBWS yang dianggap sewenang-wenang.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. BBWS tidak seharusnya mengambil alih lahan warga dengan cara seperti ini. Ini bukan hanya tentang lahan, tapi juga tentang keadilan dan perlindungan terhadap hak rakyat,” tegas Baihaki kepada Informasi-Publik.com pada Selasa, 18 Juni 2025.

Baihaki juga menyatakan bahwa organisasinya siap melaksanakan demonstrasi besar-besaran dan akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat terkait.

Aliansi Madura Indonesia Siapkan Aksi Demonstrasi Damai

Organisasi AMI dikenal sebagai wadah perjuangan rakyat Madura dalam memperjuangkan keadilan sosial dan penegakan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, AMI aktif mengadvokasi kasus-kasus agraria, mafia tanah, dan pelanggaran hak warga terhadap aset-aset vital pemerintah.

Baihaki menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lapangan dan konsolidasi massa untuk melakukan aksi damai, menuntut pertanggungjawaban BBWS serta transparansi hukum dari pengadilan dan pemerintah daerah Bangkalan.

Konflik Agraria dan Ketidakjelasan Status Tanah

Kasus ini menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama di daerah. Ketidaksesuaian antara data administrasi, dokumen pelepasan hak, dan pelaksanaan pembangunan seringkali menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Dalam banyak kasus, pembangunan fasilitas umum dilakukan di atas tanah milik warga tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau pelepasan hak secara sah, yang kemudian memicu gugatan dan ketidakpuasan warga.

Baca Lainnya  Tragedi di Jembatan Somber: Warga Meninggal, Aliansi Madura Indonesia Desak Pemkab Sampang Bertindak Cepat

Gugatan Balik terhadap BBWS

Atas kejadian ini, pihak keluarga Achmad telah menyatakan akan menggugat BBWS secara terpisah. Mereka menilai tindakan BBWS bukan hanya tidak etis secara hukum, tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), terutama mengenai asas pengakuan hak atas tanah.

Kuasa hukum dari LBPH Kosgoro juga tengah mempersiapkan dokumen tambahan untuk mengadukan BBWS ke Ombudsman RI serta melaporkan indikasi pelanggaran etik ke Komisi Yudisial, jika tindakan BBWS dianggap telah mencampuri proses peradilan.

Masyarakat Diminta Waspada dan Dokumentasikan Asetnya

Dalam konteks lebih luas, masyarakat di wilayah Madura, khususnya Bangkalan, diminta untuk lebih waspada terhadap kemungkinan pengambilalihan lahan oleh instansi manapun, baik pemerintah maupun swasta, tanpa kejelasan status hukum.

Aktivis agraria mendorong warga agar segera melengkapi dokumen hak milik, seperti sertifikat, surat girik, atau akta waris, dan mendokumentasikan secara resmi keberadaan tanah warisan agar tidak menjadi korban konflik seperti yang dialami keluarga Achmad.

Harapan untuk Keadilan dan Transparansi

Kasus ini menandai pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penyelesaian konflik tanah antara rakyat dan lembaga negara. Tindakan sepihak, klaim mendadak, dan intervensi instansi yang tidak relevan hanya akan memperkeruh proses hukum dan memperpanjang penderitaan rakyat kecil.

Dukungan dari organisasi masyarakat seperti AMI sangat diperlukan untuk menyeimbangkan dominasi lembaga negara dalam konflik agraria. Semua pihak diharapkan mengedepankan dialog, bukti hukum yang sah, dan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam menyelesaikan sengketa ini.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *