Surabaya – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada tahun 2025 menuai sorotan publik. Keputusan mengejutkan mengganti seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris yang diambil dalam RUPS ini dinilai tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan yang serius.
Keputusan tersebut menjadi kontroversial karena berbarengan dengan menguatnya dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar yang terjadi di Kantor Cabang Bank Jatim Jakarta. Alih-alih fokus pada penanganan kasus, RUPS justru memutuskan mengganti seluruh pucuk pimpinan bank, tanpa penjelasan transparan kepada publik dan pemegang saham minoritas.
Panitia Seleksi Justru Dilantik Sebagai Komisaris
Sumber utama kontroversi terletak pada komposisi Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Dari lima orang anggota Pansel, tiga di antaranya—yakni Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, dan Dadang Setiabudi—kemudian ditetapkan sebagai komisaris Bank Jatim hasil RUPS.
Kondisi ini langsung mengundang kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Provinsi Jawa Timur. Mahmudi, selaku Pengurus Harian DPD LPKAN Jatim, menilai keputusan tersebut mencederai prinsip transparansi dan integritas dalam seleksi pejabat di lembaga keuangan milik publik.
“Bagaimana bisa seseorang menyeleksi dirinya sendiri? Ini pelanggaran terhadap asas independensi. Pansel tidak boleh diisi oleh pihak yang berkepentingan langsung terhadap jabatan yang diseleksi,” kata Mahmudi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Mahmudi mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Panitia Seleksi harus berasal dari unsur independen dan perangkat daerah, bukan dari pihak-pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Proses Tertutup dan Minim Transparansi
Selain persoalan konflik kepentingan, proses seleksi direksi dan komisaris yang dilakukan jelang RUPS juga dinilai tidak transparan. Hingga kini, belum ada publikasi resmi mengenai proses penjaringan, kriteria seleksi, maupun uji kelayakan terhadap para calon yang diajukan. Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, apakah keputusan tersebut murni didasari oleh profesionalisme, atau justru dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
“Gubernur dan OJK tidak boleh diam. Ini bukan soal teknis saja, tapi menyangkut tata kelola keuangan publik yang sehat dan bersih. Jika perlu, hasil RUPS ini dievaluasi atau bahkan dianulir,” tegas Mahmudi.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai komisaris baru Bank Jatim dalam RUPS adalah Adi Sulistyowati (Komisaris Utama Independen), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Asri Agung Putra, Dadang Setiabudi, dan Nurul Ghufron (Komisaris Independen).
Rencana LPKAN Kirim Surat ke OJK
DPD LPKAN Provinsi Jawa Timur menegaskan akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta evaluasi terhadap proses dan hasil RUPS Bank Jatim. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi komisaris.
“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. OJK harus hadir sebagai pengawas independen. Kami juga akan menggalang dukungan masyarakat sipil untuk memastikan Bank Jatim tidak diselewengkan dari amanat publik,” tegas Mahmudi.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akuntabilitas lembaga keuangan daerah, yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan pembiayaan UMKM di Jawa Timur.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Bank Jatim
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Jatim belum memberikan pernyataan resmi mengenai proses seleksi yang dianggap bermasalah tersebut. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak manajemen belum mendapat respons, baik dari sekretaris perusahaan maupun jajaran komisaris baru.
Absennya klarifikasi dari pihak Bank Jatim semakin memperkuat dugaan bahwa proses seleksi direksi dan komisaris tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Menjaga Integritas BUMD
Bank Jatim merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memegang peranan penting dalam mendukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro di Jawa Timur. Dengan total aset yang mencapai puluhan triliun rupiah dan cakupan layanan hingga pelosok desa, integritas pengelolaannya sangat penting bagi kepercayaan masyarakat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Dr. Heri Santoso, menilai bahwa dugaan konflik kepentingan dalam seleksi dewan komisaris harus ditanggapi secara serius.
“Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan pasar dan mengganggu stabilitas operasional Bank Jatim. BUMD harus dikelola dengan standar yang tidak kalah dari bank swasta atau BUMN,” ujarnya.
Transparansi dan Reformasi Tata Kelola
Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola di perusahaan milik daerah. Proses seleksi pejabat strategis harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Keterlibatan publik, media, dan lembaga pengawas independen menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas institusi keuangan publik.
RUPS seharusnya menjadi forum evaluasi kinerja dan penyusunan strategi korporasi jangka panjang, bukan ajang bagi kepentingan sempit untuk menguasai posisi strategis. Jika tidak ada upaya serius untuk membenahi sistem, maka Bank Jatim berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari publik maupun investor.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!