Surabaya – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simokerto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor atau yang biasa dikenal dengan kasus curanmor, berinisial RF (24 tahun), warga Donorejo Gang III, Kapasan, Surabaya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Simokerto dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pelaku RF ditangkap pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang beristirahat di rumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, yang mengungkapkan detail kasus serta modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.
Modus Operandi Pelaku dalam Kasus Curanmor di Simokerto
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku RF mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Aksi pertamanya terjadi di Donorejo Gang III Surabaya pada tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi dimana sepeda motor tidak dikunci setir, sehingga lebih mudah untuk dicuri.
RF memilih motor Vario warna hitam yang tidak terkunci setir. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, ia mendorong motor hasil curiannya menuju wilayah Bogen, tepatnya di depan makam. Di sana, pelaku bertemu dengan seseorang berinisial SF, yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Motor curian itu kemudian dijual kepada SF dengan harga Rp 2 juta. Aksi pelaku ini terbilang cukup terorganisir, memanfaatkan jaringan penadah untuk memperlancar penjualan barang curiannya.
Aksi Pencurian Kedua dengan Modus Kunci Letter T
Untuk aksi pencurian kedua, RF mencuri motor Honda Beat di perkampungan Jalan Donokerto. Kali ini, pelaku menggunakan modus yang lebih canggih dengan memakai kunci letter T, alat yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk membuka kunci motor secara ilegal.
Motor hasil curian tersebut kembali dijual ke penadah yang sama, SF, dengan harga Rp 3 juta. Ini menunjukkan adanya modus tersendiri yang digunakan pelaku dan jaringan penadah dalam menjalankan operasi pencurian motor.
Pengakuan Pelaku dan Dampak Sosialnya
Menurut pengakuan RF kepada petugas saat interogasi, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pelaku mengaku membeli baju lebaran untuk keluarganya serta membagikan uang kepada kerabat dan tetangga saat Lebaran.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, mengatakan, “Hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli baju lebaran buat keluarganya dan untuk bagi-bagi uang saat lebaran.” Pernyataan ini mengungkap sisi kemanusiaan sekaligus fakta kejahatan yang harus tetap diproses secara hukum.
Tindak Lanjut Hukum dan Pengejaran Penadah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara. Sementara itu, SF yang berperan sebagai penadah saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Unit Reskrim Polsek Simokerto masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap SF.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka kejahatan curanmor di wilayah Surabaya khususnya Simokerto.
Upaya Polsek Simokerto dalam Menanggulangi Curanmor
Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Simokerto dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Polsek juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda agar meminimalisir risiko pencurian.
Kanit Reskrim Ipda Royan menambahkan bahwa patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Penangkapan pelaku curanmor RF oleh Reskrim Polsek Simokerto merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Surabaya. Dengan peran aktif aparat dan kesadaran masyarakat, diharapkan wilayah Simokerto menjadi lebih aman dan bebas dari aksi kejahatan seperti curanmor.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!