SURABAYA – Dugaan penggunaan visa palsu yang menimpa 12 warga negara asing (WNA) peserta umrah yang diberangkatkan oleh PT AJM menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar SE SH, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional, termasuk sistem verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum jamaah meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 12 jamaah dilaporkan tertahan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Jeddah, Arab Saudi, setelah otoritas setempat menemukan permasalahan pada visa yang digunakan.
Akibat kendala tersebut, para jamaah disebut harus mengeluarkan biaya tambahan yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta untuk pengurusan visa baru agar dapat melanjutkan perjalanan ibadah mereka.
Menurut Baihaki, kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen yang dilakukan sebelum keberangkatan. Sebab, setiap dokumen perjalanan semestinya telah melalui proses verifikasi oleh instansi terkait sebelum penumpang diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Baihaki saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi memiliki posisi strategis sebagai pintu keluar negara yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan setiap warga yang akan bepergian ke luar negeri.
Karena itu, AMI mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang selama ini diterapkan.
“Imigrasi merupakan pintu terakhir negara ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia. Tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan. Kami meminta adanya evaluasi terhadap prosedur tersebut, bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat,” ujarnya.
AMI menilai fakta bahwa para jamaah dapat melewati proses keberangkatan dari Indonesia namun mengalami kendala saat tiba di Arab Saudi menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki.
Selain menimbulkan kerugian materiil, kejadian tersebut juga dinilai memberikan dampak psikologis yang tidak ringan bagi para jamaah yang harus tertahan di negara tujuan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi maupun pengawasan administrasi perjalanan internasional,” lanjutnya.
Di samping mendorong evaluasi sistem, AMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang mungkin terjadi apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral,” tegas Baihaki.
AMI turut mengapresiasi langkah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, yang menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mencari solusi dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Namun demikian, organisasi tersebut berharap koordinasi yang dilakukan tidak berhenti pada pembahasan administratif semata, melainkan menghasilkan perbaikan sistem yang konkret demi meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Ke depan, AMI juga mendorong penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai penerbangan, kedutaan, dan otoritas negara tujuan untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dapat diverifikasi secara optimal sebelum jamaah diberangkatkan.
“Jangan sampai ada lagi warga yang terlantar di negara asing akibat persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal melalui koordinasi dan verifikasi yang lebih baik,” pungkas Baihaki.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat menantikan hasil koordinasi antara Imigrasi, kedutaan, dan instansi terkait guna mengungkap secara jelas bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut dapat digunakan hingga menimbulkan kendala bagi para jamaah di negara tujuan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!