Unggahan Viral Alumni LPDP Berujung Sanksi Tegas Pemerintah

Unggahan Viral Alumni LPDP Berujung Sanksi Tegas Pemerintah
informasi-publik.com,

Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan seorang alumnus sekaligus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang menyinggung soal kewarganegaraan Indonesia.

Konten tersebut memicu polemik luas karena Dwi dan suaminya diketahui merupakan penerima beasiswa negara.

Kasus ini kemudian mendapat respons langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menyampaikan sikap tegas pemerintah atas polemik tersebut.

Pemerintah Minta Dana LPDP Dikembalikan

Menurut Purbaya, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah berbicara dengan suami DS terkait polemik ini.

Hasilnya, pihak yang bersangkutan disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

“Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP,” kata Purbaya.

Sebagai bendahara negara, Purbaya menegaskan pihaknya akan menghitung total dana yang harus dikembalikan, termasuk bunga yang menyertainya.

Ia menyayangkan pernyataan DS yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang penerima beasiswa negara.

“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya nggak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa sumber dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Ancaman Blacklist di Lingkup Pemerintahan

Tak hanya pengembalian dana, Purbaya bahkan menyampaikan ultimatum tegas. Ia menyebut akan melakukan blacklist terhadap yang bersangkutan agar tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas program beasiswa negara yang dikelola LPDP.

Awal Polemik di Media Sosial

Polemik bermula dari unggahan video di Instagram dan Threads milik Dwi Sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris (British citizen).

Dalam narasinya, Dwi menyampaikan pernyataan yang kemudian viral:

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak bijak, mengingat Dwi adalah awardee LPDP—program beasiswa yang dibiayai negara melalui dana publik.

Polemik berkembang luas. Tak hanya isi konten yang diperdebatkan, kehidupan pribadi Dwi dan suaminya turut menjadi sorotan publik, termasuk kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa LPDP.

Profil Singkat Dwi Sasetyaningtyas

Dwi Sasetyaningtyas tercatat sebagai Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan Sustainable Energy Technology dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.

Selama masa pengabdian di Indonesia periode 2017–2023, Dwi disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial, antara lain:

  • Menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di berbagai wilayah pesisir
  • Memberdayakan ibu rumah tangga agar berpenghasilan dari rumah
  • Terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatera
  • Membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Namun, unggahan terbarunya di media sosial menggeser sorotan publik dari kiprah sosial tersebut ke polemik kewarganegaraan anaknya.

LPDP dan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa

Program beasiswa LPDP dirancang untuk mencetak SDM unggul yang berkontribusi bagi Indonesia.

Selain kewajiban akademik, penerima beasiswa juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik program dan negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital memiliki dampak luas. Unggahan pribadi dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum maupun administratif, terutama bagi individu yang terikat pada program pembiayaan negara.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP secara konsisten.

Perhitungan pengembalian dana dan bunga masih dalam proses, sementara publik menanti langkah resmi lanjutan dari pihak terkait.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *