Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam, 12 Desember 2025, Polri memastikan telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima oleh Polsek Pancoran melalui layanan darurat 110. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan lokasi.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Dua korban dalam peristiwa tersebut adalah Miklon Edisafat Tanone berusia 41 tahun dan Novergo Aryanto Tanu berusia 32 tahun. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menghembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih, Jakarta.
Selain penganiayaan, situasi di sekitar lokasi sempat memanas hingga berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas milik warga. Laporan resmi terkait rangkaian peristiwa itu kemudian diterima Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.
Akibat insiden tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan cukup parah. Beberapa kendaraan dan lapak pedagang dilaporkan terbakar, sementara sejumlah kios dan rumah warga turut terdampak. Aparat kepolisian bersama pemerintah setempat terus melakukan pendataan serta koordinasi untuk memastikan proses pemulihan berjalan baik dan situasi tetap kondusif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri memastikan penanganan pelanggaran kode etik juga dilakukan secara tegas. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa keenam personel tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Polri menegaskan bahwa sanksi etik akan dijatuhkan secara objektif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. Proses penegakan hukum, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjut Brigjen Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga terus menjalin koordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi gangguan lanjutan.
Terkait informasi mengenai adanya dua debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri sebelum kejadian, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

