Kepala SMP Negeri 37 Surabaya Bantah Adanya Dugaan Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah

Kepala SMP Negeri 37 Surabaya Bantah Adanya Dugaan Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah
informasi-publik.com,

Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 37 Surabaya, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab dari pihak sekolah guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kepala SMP Negeri 37 Surabaya berinisial HI menyatakan bahwa informasi mengenai adanya praktik pungutan liar di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Kalianyar, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, tidak benar.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat awak media melakukan komunikasi langsung dengan kepala sekolah di area kantin sekolah.

HI menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, tidak pernah ada pungutan yang bersifat wajib, memaksa, maupun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sekolah negeri. Seluruh kegiatan sekolah, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dari Dinas Pendidikan serta regulasi yang berlaku.

Pihak SMP Negeri 37 Surabaya berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta meminta agar klarifikasi ini dapat dimuat sebagai bagian dari hak jawab.

Demikian hak jawab ini disampaikan. Atas pemuatannya, kami ucapkan terima kasih

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *