Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Telkom Sasar Proyek Box Culvert di Surabaya

Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Telkom Sasar Proyek Box Culvert di Surabaya
informasi-publik.com,

SURABAYA – Dugaan sindikat pencuri kabel primer tembaga milik PT Telkom Indonesia kembali mencuat di Kota Surabaya. Aksi para pelaku kali ini menyasar proyek pemasangan Box Culvert di kawasan Jalan Krembangan Baru, Surabaya, yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut keterangan yang dihimpun informasi-publik.com, aksi pencurian tersebut terjadi sejak lebih dari seminggu terakhir. Para pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan proyek untuk memotong kabel primer tembaga yang tertanam di jalur tersebut. Kabel yang seharusnya menjadi aset vital Telkom justru dipotong-potong dan diduga dijual ke pasar gelap.

Modus Operandi Pencurian Kabel

Seorang sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kesibukan proyek Box Culvert untuk melakukan aksinya. Mereka diduga berbaur dengan para pekerja proyek, sehingga aktivitas pemotongan kabel tidak langsung terdeteksi.

“Sudah lebih dari seminggu proyek dikerjakan. Bahkan kabel-kabel primer tembaga milik Telkom di dalam tanah juga diambil,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa para pelaku memotong kabel menjadi bagian-bagian kecil agar mudah dibawa keluar lokasi proyek tanpa menimbulkan kecurigaan. Hal ini menimbulkan kerugian besar, bukan hanya bagi PT Telkom Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat yang mengandalkan layanan komunikasi berbasis kabel tembaga.

Dampak Terhadap Layanan Publik

Kabel primer tembaga Telkom berfungsi vital untuk jaringan komunikasi, termasuk telepon rumah, jaringan internet, dan layanan publik lain yang menggunakan infrastruktur Telkom. Kehilangan kabel primer dapat menyebabkan:

  • Gangguan jaringan telekomunikasi di wilayah sekitar proyek.
  • Potensi kerugian finansial besar bagi PT Telkom Indonesia akibat penggantian kabel.
  • Dampak negatif bagi warga dan pelaku usaha yang mengandalkan layanan telekomunikasi.
Baca Lainnya  LBH Cakram Upayakan Restorative Justice Untuk Terdakwa dan Korban Laka Lantas di Kras Kediri

Tanggapan dan Dugaan Pembiaran

Publik mempertanyakan apakah pihak terkait, termasuk pengawas proyek dan aparat setempat, sudah mengetahui praktik pencurian ini. Seharusnya pekerja proyek memahami bahwa kabel tersebut merupakan aset negara yang dilindungi hukum.

“Seharusnya para pekerja proyek tahu kabel Telkom tidak boleh diambil. Itu aset Telkom. Tapi kenyataannya, kabel dipotong-potong oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjut sumber tersebut.

Hingga kini, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk PT Telkom Indonesia, kontraktor proyek, dan aparat penegak hukum setempat mengenai langkah-langkah penanganan kasus ini.

Aturan Hukum Terkait Pencurian Kabel

Pencurian kabel telekomunikasi tergolong tindak pidana pencurian aset negara. Berdasarkan Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda yang signifikan.

Selain itu, Pasal 406 KUHP juga mengatur sanksi bagi mereka yang merusak fasilitas umum atau aset negara, termasuk jaringan telekomunikasi.

Harapan Warga dan Langkah Antisipasi

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk mengusut sindikat pencuri kabel tembaga ini. Selain itu, PT Telkom Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya diminta memperketat pengawasan di lokasi proyek agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penempatan petugas keamanan 24 jam di lokasi proyek.
  • Koordinasi antara Telkom, Pemkot, dan aparat kepolisian.
  • Sosialisasi kepada pekerja proyek mengenai larangan keras mengambil aset negara.
  • Pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) di titik rawan.

Kasus dugaan pencurian kabel tembaga Telkom di Surabaya ini menambah daftar panjang masalah keamanan aset publik di tengah proyek pembangunan kota. Jika tidak segera diatasi, kerugian tidak hanya dialami perusahaan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang bergantung pada jaringan telekomunikasi.

Baca Lainnya  Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar di Dinas PU Surabaya, Kejati Jatim Telusuri Rekanan Proyek

Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas sindikat ini dan memberikan efek jera melalui proses hukum yang transparan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *