Bangkalan – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang terkait sengketa tanah yang melibatkan Achmad selaku ahli waris. Sidang yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025) ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak ahli waris, yaitu Abdurrahman (59 tahun) dan Ali (65 tahun), keduanya berasal dari Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Sidang saksi merupakan tahapan penting dalam proses persidangan. Dalam hukum acara, saksi adalah pihak yang diminta hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangannya di depan majelis hakim.
Keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti sah yang bisa memperkuat klaim atau gugatan dalam perkara perdata maupun pidana. Karena itu, sidang kali ini menjadi perhatian khusus bagi pihak ahli waris dalam memperjuangkan hak tanah yang disengketakan.
Keterangan Saksi Ahli Waris
Dalam sidang, saksi dari pihak ahli waris dihadirkan untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah Achmad. Kedua saksi, Abdurrahman dan Ali, merupakan warga asli Karangnangka yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan secara turun-temurun memang dimiliki oleh keluarga Achmad. Kesaksian ini diharapkan mampu menambah bobot argumentasi hukum dari pihak ahli waris di hadapan majelis hakim.
Peran LBH Kosgoro dalam Membela Rakyat
Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto, yang juga merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini.
“Sebagai LBH Kosgoro, kami tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara. Kami yakin majelis hakim masih memiliki jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Sujarwanto usai sidang.
Ia menilai bahwa kasus sengketa tanah di Bangkalan sering kali menimpa masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi maupun akses hukum. Karena itu, pendampingan hukum dari LBH menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Publik Bangkalan Soroti Sengketa Tanah
Kasus sengketa tanah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bangkalan. Hal itu karena perkara tersebut tidak hanya melibatkan warga sebagai pihak ahli waris, tetapi juga menyangkut lembaga pemerintah daerah, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).
Bagi publik Bangkalan, kasus ini mencerminkan bagaimana konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Banyak warga berharap agar persidangan berjalan transparan dan adil, sehingga hak masyarakat kecil tidak terpinggirkan oleh kepentingan institusi.
Surat Audiensi dengan Pemerintah Daerah
Selain menempuh jalur hukum melalui pengadilan, pihak ahli waris bersama LBH Kosgoro juga melakukan langkah politik dengan menyurati pemerintah daerah.
Sujarwanto menyebutkan bahwa mereka sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Bangkalan. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian lebih serius terhadap penyelesaian kasus sengketa tanah yang melibatkan warganya.
“Kami ingin menyampaikan langsung kepada Bupati agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sengketa tanah yang melibatkan rakyat kecil seharusnya menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak hidup dan keberlangsungan masyarakat,” ujarnya.
Sengketa Tanah, Masalah Klasik di Madura
Sengketa tanah bukan hal baru di Madura, termasuk di Bangkalan. Persoalan batas wilayah, dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, serta tumpang tindih klaim sering kali menjadi pemicu konflik.
Kasus yang sedang berjalan di PN Bangkalan ini menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat kecil sering kali harus berhadapan dengan lembaga besar dalam memperjuangkan hak tanahnya. Kehadiran saksi ahli waris di persidangan diharapkan dapat memperjelas posisi hukum pihak penggugat.
Harapan pada Majelis Hakim
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah. Publik Bangkalan berharap majelis hakim dapat menjaga integritas dan menegakkan hukum secara adil.
“Rakyat kecil hanya bisa berharap pada majelis hakim. Semoga kebenaran bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi dalam sengketa tanah di PN Bangkalan menandai tahapan penting dalam proses hukum yang berjalan. Dengan hadirnya saksi ahli waris, posisi klaim kepemilikan tanah Achmad semakin diperkuat.
LBH Kosgoro melalui kuasa hukum Sujarwanto juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara ini, baik di jalur hukum maupun melalui komunikasi dengan pemerintah daerah.
Kasus ini bukan hanya menjadi pertarungan hukum antara ahli waris dan lembaga daerah, tetapi juga cerminan perjuangan rakyat kecil dalam memperoleh keadilan di tengah kompleksitas persoalan agraria di Madura.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!