Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Herry Sunaryo di PN Surabaya: JPU Tuntut 3 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Herry Sunaryo di PN Surabaya: JPU Tuntut 3 Bulan Penjara
informasi-publik.com,

SURABAYA – Tuntutan 3 Bulan Penjara untuk Herry Sunaryo, Kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap terdakwa Herry Sunaryo. Tuntutan tersebut disampaikan setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti visum, serta kronologi kejadian yang terungkap selama proses hukum berjalan.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini menyedot perhatian luas insan pers di Jawa Timur karena melibatkan dua figur penting di dunia media lokal. Korban penganiayaan adalah Sujatmiko, Pimpinan Redaksi PT Memorandum, yang juga rekan kerja terdakwa.

Insiden pemukulan terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut. Meskipun dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP, kasus ini tetap memicu perhatian karena menyangkut integritas dan etika di dunia jurnalistik.

Fakta-Fakta yang Terungkap di Persidangan

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi puncak dari serangkaian sidang sebelumnya yang telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan.

Dalam surat tuntutannya, JPU Ahmad Muzaki menyatakan:

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Muzaki di hadapan Majelis Hakim.

Pertimbangan JPU didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:

  1. Terbuktinya perbuatan penganiayaan sesuai alat bukti dan keterangan saksi.
  2. Akibat yang ditimbulkan meski tidak berat, namun menimbulkan luka fisik dan psikis bagi korban.
  3. Hubungan kerja antara korban dan terdakwa yang seharusnya dilandasi profesionalisme.

Sikap Terdakwa di Persidangan

Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Herry Sunaryo terlihat tenang namun penuh penyesalan. Ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ujar Herry dengan nada menyesal.

Pengakuan ini menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan tuntutan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Baca Lainnya  Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor

Agenda Sidang Selanjutnya: Pembelaan (Pledoi)

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan beragenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam tahap ini, pihak Herry Sunaryo akan menyampaikan argumen hukum serta permohonan keringanan hukuman berdasarkan kondisi dan niat baik terdakwa.

Tahap pembelaan ini sangat menentukan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, apakah akan sejalan dengan tuntutan JPU atau memberikan putusan yang lebih ringan.

Implikasi Kasus bagi Dunia Pers

Kasus penganiayaan di internal PT Memorandum ini menjadi cermin penting bagi dunia jurnalistik, khususnya terkait profesionalisme dan etika kerja. Konflik yang berujung pada kekerasan fisik dapat merusak kepercayaan publik terhadap media, yang sejatinya memiliki peran sebagai pilar keempat demokrasi.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan media untuk memperkuat manajemen sumber daya manusia, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Pasal yang Dikenakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Herry Sunaryo didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal ini berbunyi:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Respon Publik dan Pengawasan Media

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari kalangan jurnalis Jawa Timur. Sejumlah media lokal melakukan peliputan intensif terhadap jalannya persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa publik ingin memastikan transparansi proses hukum serta menilai konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan insan media itu sendiri.

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Herry Sunaryo kini memasuki fase krusial setelah Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan tuntutan pidana tiga bulan penjara. Sidang berikutnya akan menjadi momentum bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim memutuskan vonis akhir.

Baca Lainnya  Sengketa Lahan di Blega Bangkalan Berlanjut ke Pengadilan: Warga Tuding PUDAM Bangun Tanpa Izin, Sertifikat Hak Pakai Dipersoalkan

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menjadi refleksi bagi dunia media mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, etika kerja, dan mekanisme penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan kerja.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *