Sengketa Sejak 1975, KPTJ Minta Pengembalian 17 Hektar Tanah Jogoloyo

Sengketa Sejak 1975, KPTJ Minta Pengembalian 17 Hektar Tanah Jogoloyo
informasi-publik.com,

Surabaya – Proses penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jogoloyo kembali menjadi perhatian setelah digelarnya pertemuan antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil, TNI Angkatan Laut, serta Ombudsman Republik Indonesia yang selama ini turut memfasilitasi proses tersebut.

Koordinator Kelompok Perjuangan Tanah Jogoloyo (KPTJ), Sutikno, menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini menyimpulkan penyelesaian kasus akan difokuskan terlebih dahulu pada aspek hunian warga.

“Pertemuan hari ini menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus tanah di Jogoloyo bertitik pada penyelesaian hunian dahulu,” ujar Sutikno.

Namun demikian, pihak KPTJ menegaskan bahwa persoalan Jogoloyo tidak hanya terbatas pada kawasan hunian, melainkan mencakup keseluruhan lahan seluas 17 hektar.

“Dari sudut pandang KPTJ, Jogoloyo itu seluas 17 hektar, tidak mengacu pada hunian saja. Luasnya bisa mencakup di luar hunian,” tegasnya.

Dasar Hukum Kedua Belah Pihak

Dalam sengketa tersebut, pihak TNI AL mengklaim lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang disebut sebagai tanah milik negara.

Sementara itu, warga yang tergabung dalam KPTJ mendasarkan klaim pada Surat Keputusan (SK) 65 yang disebut pernah diterbitkan oleh Kementerian Agraria Jawa Timur, dan menurut mereka terbit lebih dahulu dibandingkan izin yang dimiliki TNI AL.

“SK 65 itu lebih dahulu diberikan, sedangkan surat izin dari TNI Angkatan Laut sendiri itu baru tahun 2019. Artinya, posisi warga jauh melampaui lebih lama,” jelas Sutikno.

Kritik terhadap Birokrasi Lokal

Sutikno juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah instansi di tingkat lokal, mulai dari BPN, Camat, Lurah hingga RW, yang dinilai hanya mendorong penyelesaian pada kawasan kampung atau hunian.

“Kami mengikuti proses ini untuk mendukung penyelesaian kampung dahulu. Tapi sebagai KPTJ, langkah kami tetap pada luas Jogoloyo 17 hektar yang harus diukur ulang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pengukuran menunjukkan adanya lahan di luar hunian yang memang menjadi hak warga, maka lahan tersebut harus dikembalikan.

“Apabila dari 17 hektar itu luasnya melebihi dari hunian, harusnya diberikan kembali ke hak warga. Itulah alasan kami memperjuangkannya,” kata Sutikno yang mengaku sebagai ahli waris tanah tegalan di kawasan tersebut.

Seruan Keadilan

Lebih lanjut, menurut Sutikno, penyelesaian sengketa yang hanya berfokus pada hunian tanpa mengacu pada luas total sebagaimana tercantum dalam SK 65 dinilai tidak adil. Ia berharap seluruh pemangku kebijakan di tingkat kelurahan hingga kecamatan dapat mendukung perjuangan warga.

“Kalau hunian, dasarnya kita sudah banyak yang SHM. Itu harusnya bisa ditingkatkan ke yang lainnya dengan dasar SK 65 tadi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sengketa harus diselesaikan berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“Negara kita negara hukum, semua harus berdasarkan surat, bukan siapa yang kuat. Kalau TNI AL memiliki berkas yang lebih baik, kami dengan senang hati akan melepasnya. Sebaliknya, jika warga memiliki bukti yang lebih kuat, TNI AL harus legowo melepasnya,” tegasnya.

Sutikno menyebut persoalan ini telah berlangsung sejak 1975 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Ia juga meminta dukungan masyarakat luas yang memiliki keahlian di bidang pertanahan untuk membantu memperjuangkan keadilan.

“Kami mohon bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki keahlian atau wawasan luas mengenai tanah, bantulah kami agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

*) Oleh : Ayad

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *