Sengketa Lahan Blega Bangkalan Memasuki Babak Baru

Sengketa Lahan Blega Bangkalan Memasuki Babak Baru
informasi-publik.com,

Bangkalan  – Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan kini memasuki fase krusial. Setelah melalui beberapa sidang dan pertimbangan hukum, Pengadilan Negeri Bangkalan menetapkan jadwal pertemuan antara kedua belah pihak pada 17 Juni 2025 untuk mencari titik temu. Proses ini diharapkan dapat mengarah pada mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah atas aset pemerintah yang diklaim oleh pihak keluarga ahli waris Achmad. Tanah yang disengketakan berada di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan saat ini berdiri fasilitas milik PUDAM Bangkalan.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Persoalan ini bermula dari klaim pihak ahli waris Achmad yang menyatakan bahwa sebagian tanah yang saat ini digunakan PUDAM Bangkalan tidak pernah dilepaskan atau dialihkan kepemilikannya secara sah kepada pemerintah atau instansi manapun.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) Kosgoro Jombang, ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Dalam gugatannya, mereka meminta agar:

  1. Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan dapat diakui secara sah.
  2. Fasilitas milik pemerintah yang berdiri di atas tanah tersebut dikosongkan atau diberikan kompensasi yang layak.
  3. Aset negara yang sudah tercatat, namun berdiri di atas tanah yang disengketakan, dicabut dari daftar aset negara.

Gugatan ini menjadi bagian dari upaya panjang keluarga Achmad dalam memperjuangkan apa yang mereka klaim sebagai hak waris yang sah berdasarkan bukti kepemilikan.

Pertemuan Pertama Ditetapkan oleh Pengadilan

Dalam sidang yang digelar pada minggu ketiga bulan Juni 2025, hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan bahwa penyelesaian melalui jalur pertemuan non-litigasi terlebih dahulu perlu dilakukan. Tanggal 17 Juni 2025 ditetapkan sebagai jadwal pertemuan awal antara kedua belah pihak—yakni kuasa hukum ahli waris Achmad dan perwakilan dari PUDAM Bangkalan.

Baca Lainnya  Aliansi Madura Kecam Perusahaan Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya

Langkah ini dipandang penting untuk mengeksplorasi kemungkinan penyelesaian secara musyawarah sebelum memasuki tahapan mediasi formal.

PUDAM Diminta Hadirkan Direktur dalam Mediasi

Kuasa hukum ahli waris Achmad, Sujarwanto, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia juga berharap agar pihak PUDAM Bangkalan dapat menunjukkan iktikad baik dengan menghadirkan direktur utama mereka dalam sesi mediasi mendatang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bangkalan yang sudah mempertemukan kami dengan pihak PUDAM. Harapan kami ke depan, pada saat mediasi resmi nanti, pihak PUDAM khususnya direktur bisa hadir langsung. Hal ini penting agar permasalahan bisa segera tuntas dan klien kami memperoleh keadilan di negeri ini,” ujar Sujarwanto kepada tim redaksi Informasi-Publik.com pada Selasa (18/6/2025).

Mediasi Dijadwalkan 1 Juli 2025

Tahapan penting selanjutnya adalah proses mediasi yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Bangkalan pada 1 Juli 2025. Dalam proses ini, kedua belah pihak akan difasilitasi untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama, tanpa perlu menunggu putusan hakim yang bersifat final dan mengikat.

Pakar hukum perdata menyebut bahwa mediasi merupakan langkah strategis dalam penyelesaian sengketa tanah yang bersinggungan dengan aset pemerintah, karena dapat menghindari proses panjang dan biaya tinggi akibat persidangan berkepanjangan.

Sengketa Lahan dan Kepastian Hukum

Kasus sengketa ini menjadi penting karena memperlihatkan dinamika antara hak individu (ahli waris) dan penggunaan tanah oleh lembaga negara atau daerah, yang terkadang tidak disertai dokumen pelepasan atau pembebasan lahan secara formal.

Banyak sengketa tanah di Indonesia terjadi akibat tidak lengkapnya administrasi pertanahan di masa lalu, serta perbedaan persepsi antara pihak ahli waris dan instansi yang menggunakan tanah tersebut. Oleh karena itu, mediasi menjadi forum penting untuk meninjau ulang bukti hukum, serta membuka ruang kompromi yang adil dan konstitusional.

Baca Lainnya  Mahasiswa Soroti KKN UINSA 2025: Diduga Jadi Proyek Terselubung dengan BPN Tanpa Akomodasi dan Apresiasi

LBPH Kosgoro Jombang Tegaskan Komitmen

Lembaga Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) Kosgoro Jombang yang mewakili pihak ahli waris, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum. Menurut Sujarwanto, langkah hukum yang mereka tempuh tidak hanya demi kepentingan pribadi klien, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik terhadap pentingnya hak atas tanah dan tata kelola aset negara yang akuntabel.

“Kita tidak mencari konflik, tapi keadilan. Klien kami hanya meminta haknya diakui sebagaimana mestinya. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa negara wajib melindungi semua pihak, termasuk warga yang punya bukti sah atas kepemilikan tanah,” pungkas Sujarwanto.

Warga Blega Dukung Penyelesaian Damai

Masyarakat sekitar lokasi tanah yang disengketakan di wilayah Kecamatan Blega turut mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Beberapa warga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai, tanpa memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Kami ingin agar permasalahan ini cepat selesai. Kalau bisa lewat mediasi lebih bagus, daripada saling berperkara terlalu lama. Yang penting kedua belah pihak bisa saling menghargai dan pemerintah pun tidak mengabaikan hak rakyat kecil.”

Harapan untuk Penyelesaian yang Berkeadilan

Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dan PUDAM Bangkalan kini memasuki titik penting yang menentukan arah penyelesaiannya. Proses pertemuan yang telah berlangsung dan jadwal mediasi yang akan datang diharapkan bisa menjadi titik terang dari masalah yang telah berlangsung cukup lama.

Semua pihak, baik keluarga penggugat, pihak tergugat, maupun masyarakat umum, sama-sama berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan berdasarkan prinsip keadilan serta supremasi hukum.

Baca Lainnya  Polres Bangkalan Amankan Suami yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Dua Orang di Rumah Kos

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *