Sempat Kabur dari Mapolrestabes Surabaya Oknum Advokat Much Gati 

Sempat Kabur dari Mapolrestabes Surabaya Oknum Advokat Much Gati 
informasi-publik.com,

Surabaya – Oknum advokat Moch Gati yang dikenal dengan sapaan Bang Sakty, dikabarkan melarikan diri (kabur) dari Markas kepolisian Polrestabes Surabaya pada Rabu malam (28/10/2026).

Sebelumnya, jajaran Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dan menjemput Moch Gati di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penjemputan paksa dengan surat perintah membawa saksi terlapor ini dilakukan setelah Moch Gati beberapa kali mengabaikan surat panggilan resmi penyidik terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Moch Gati sempat meluapkan emosi dan marah-marah saat hendak diperiksa. Ia menolak memberikan keterangan sebelum didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Di tengah proses penyidik melakukan gelar perkara atas perkaranya, Moch Gati meminta izin kepada penyidik untuk keluar menjemput pengacaranya yang diklaim telah tiba. Namun, kesempatan izin tersebut dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melarikan diri dan meninggalkan area Mapolrestabes Surabaya.

Informasi terbaru yang diterima media menyebutkan bahwa ada tiga tim Satreskrim Polrestabes Surabaya kini bergerak cepat memburu keberadaan Moch Gati. Pihak kepolisian dikabarkan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka beserta Surat Perintah Penangkapan terhadap oknum pengacara tersebut.

Untuk mengetahui kenyataan sebenarnya bagiamana Moch Gati melarikan diri, dan apakah setelah ditangkap akan ditahan dan langkah kedepan pihak Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus ini, media melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon.

Sebagai informasi, oknum advokat Moch Gati sebelumnya berstatus sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp520 juta dengan korban bernama Hisyam Fikri yang dijanjikan masuk sebagai pegawai Kejaksaan.

(Mr Abu Nawas)


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *