GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster terhadap warga di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) dibekuk petugas di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan mangkir dari panggilan penyidik.
Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu merupakan bagian dari delapan orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada 4 Januari 2026 lalu. Dalam aksinya, PRP turut melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas tas berisi telepon genggam saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan mengambil tas korban beserta handphone di dalamnya,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, PRP mengaku handphone hasil kejahatan itu telah diserahkan kepada dua pelaku lain yang hingga kini masih berstatus DPO, masing-masing berinisial DVT dan RZL.
“Dari delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP masuk dalam daftar buronan lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya.
AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut diprovokasi oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas, yang lebih dulu ditangkap di wilayah Mojokerto.
“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga mengambil handphone milik korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, YF sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Selain delapan pelaku dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

