Surabaya — Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang mahasiswi universitas negeri di Surabaya, Rahmania Zadira, dilaporkan menjadi korban dugaan manipulasi data pribadi di ruang digital.
Perkara tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur dengan pendampingan dari Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia).
Dugaan Manipulasi Data dan Perusakan Reputasi
Divisi Hukum Pemuda Indonesia, Rizkianto, menyampaikan bahwa data pribadi kliennya diduga telah dimanipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan tujuan merusak reputasi korban di dunia maya.
“Klien kami datang ke Mapolda Jatim untuk melaporkan adanya tindak pelanggaran UU ITE. Data pribadi klien kami dimanipulasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan kerugian secara materil dan moral,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Dugaan Pemerasan dan Rekayasa Digital
Rizkianto menjelaskan, terlapor juga diduga melakukan upaya pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan foto tidak pantas yang dikaitkan dengan identitas korban.
“Padahal klien kami sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Ini murni bentuk rekayasa digital,” tegasnya.
Akun Pelaku Diduga Menyamar sebagai Anggota TNI
Selain itu, pihak pendamping hukum juga mengungkapkan bahwa akun media sosial yang diduga milik pelaku menampilkan identitas seolah-olah sebagai anggota TNI AD. Dugaan penyamaran ini menambah serius perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
SBPIJ Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia) menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik Rahmania Zadira sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.
“Kami tidak ingin nama baik klien kami tercoreng, terlebih ia masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas negeri di Surabaya,” lanjut Rizkianto.
Harapan terhadap Pihak Kampus
Rizkianto juga berharap pihak kampus dapat bersikap objektif dan memberikan perlindungan kepada korban, tanpa mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum berjalan.
“Kami berharap kampus memahami bahwa klien kami merupakan korban kejahatan siber. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama agar mahasiswa lebih waspada dalam menjaga privasi digital,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

