Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E.S (36) domisili Jalan Jatisrono Surabaya berhasil dibekuk lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu (amphetamine) dengan total berat bruto mencapai ± 5,650 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menerangkan Tersangka E.S memperoleh pasokan sabu dari seorang DPO/pemasok berinisial MDR (nama panggilan) pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
“Transaksi penyerahan barang dilakukan dengan modus ranjau, yakni diletakkan di dalam wadah rokok Mild merah di samping pohon depan sebuah toko di Jl. Tambaksari, Surabaya. Antara E.S dan MDR disepakati sistem setor tunai setelah seluruh paket sabu habis terdistribusi/terjual,” ujar Putrawan. Rabu, 21 Oktober 2026.
Barang haram tersebut diecer kembali oleh tersangka ke dalam beberapa kemasan poket.
Poket 1 Gram Rp 900.000,-
Poket 1,5 Gram: Rp 1.400.000,- dan Poket Pahe (Paket Hemat) Rp 100.000,-
“Dari hasil penjualan per edaran, tersangka memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000,- serta fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis (cuma-cuma). Tersangka mengaku baru aktif menjalankan bisnis haram ini selama 1 (satu) minggu,” terang Putrawan.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, 1 (satu) buah wadah kotak tanpa merk berisikan 11 (sebelas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto ± 5,650 gram,
1 (satu) bandel klip plastik sedang kosong, 1 (satu) bandel klip plastik kecil kosong, 1 (satu) buah serok sabu dari plastik,
1 (satu) buah timbangan elektrik tanpa merk (warna silver-hitam), dan 1 (satu) buah alat press warna biru merk Q2.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu; Subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu,” bunyi pasal tersebut.
(Mr Abu Nawas)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!