Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ASDP (22) dan seorang laki-laki berinisial CWH (33).
Dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (19/06/2026), pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kedua tersangka pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dikemas dalam tiga plastik besar dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per ons. Dari setiap ons yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.
Penyidik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi jual beli narkotika, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu atas perannya dalam membantu peredaran narkotika tersebut.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan diketahui bahwa aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka telah berlangsung sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Tersangka ASDP disebut melanjutkan jaringan peredaran yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp100 juta.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu wadah plastik bening besar, tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar jaringannya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!