GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL di wilayah Kecamatan Gresik. Seorang pengedar berinisial KH (33) diamankan bersama ribuan butir pil koplo.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil logo LL. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.169 butir pil LL.
“Barang bukti lain yang kami amankan berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).
Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

