Satreskrim Polres Gresik Tangani Kasus Pencabulan Anak, Korban Didampingi Psikolog

Satreskrim Polres Gresik Tangani Kasus Pencabulan Anak, Korban Didampingi Psikolog
informasi-publik.com,

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tersangka pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Selain proses penegakan hukum, Ipda Hepi menegaskan Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. Pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum guna memulihkan kondisi trauma yang dialami.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi tersebut. Pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika mengetahui tindak pidana serupa.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *