Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap DPO Curanmor, Amankan Dua Unit Motor sebagai Barang Bukti

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap DPO Curanmor, Amankan Dua Unit Motor sebagai Barang Bukti
informasi-publik.com,

Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Kronologi Kasus

Kasatreskrim menjelaskan, tindak pidana curanmor ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Dalam kasus ini, kepolisian sebelumnya telah menangkap seorang pelaku berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar. SL sudah diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah hampir sembilan bulan buron, keberadaan YF akhirnya berhasil dilacak oleh tim Satreskrim. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap YF di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hafid.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban.
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan sebagai bagian dari proses hukum.

Komitmen Polres Bangkalan Berantas Curanmor

Kasus curanmor masih menjadi tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan dan padat penduduk. Karena itu, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi.

Antisipasi dan Pesan untuk Warga

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menggunakan kunci ganda atau alarm kendaraan.
  • Memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau CCTV.
  • Tidak meninggalkan barang berharga di motor yang terparkir.
  • Segera melapor ke pihak berwajib bila ada kehilangan atau aktivitas mencurigakan.

Dengan langkah preventif dari masyarakat serta upaya represif dari aparat, diharapkan angka curanmor di Bangkalan dapat terus ditekan.

Dengan tertangkapnya YF, kasus curanmor yang sempat menyisakan DPO kini berhasil diungkap sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Kasus YF kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara publik Bangkalan berharap agar putusan hukum nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal lainnya.

*) Oleh : Irfan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *