Surabaya – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban puluhan tiang kabel fiber Star di jalan gersikan Ploso pada Sabtu (21/02/2026)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan kegiatan ini dengan tujuan menata jaringan kabel agar lebih tertib dan aman.
Hasil pantauan awak media, Beberapa orang dengan leluasa melakukan pemasangan tiang fiber Star yang diduga tanpa mengantongi perizinan lengkap dari dinas PU, Ketika awak media melakukan konfirmasi, namun pihak vendor tersebut melarikan diri terbirit-birit.

Selang beberapa waktu kemudian, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiang tersebut,
Upaya Pencegahan yang Diharapkan
Agar kasus serupa tidak terus berulang, sejumlah langkah pencegahan dinilai perlu segera dilakukan, antara lain:
Penyedia Layanan WiFi: Memperketat sistem pengamanan jalur kabel, termasuk pemasangan CCTV dan peningkatan patroli, terutama pada malam hari.
Pemerintah Kota Surabaya: Memperketat pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan jalur kabel vital.
Aparat Penegak Perda dan Hukum: Bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan dan dugaan pencurian aset negara.
Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah pencurian maupun penyalahgunaan aset vital negara.
Kasus dugaan pemasangan tiang fiber Star di Jalan gersikan Ploso Surabaya ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur publik.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik secara luas. Penegakan hukum dan penegakan Perda yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

