Saat Gorong-Gorong Jadi Ladang Tambang Ilegal

Saat Gorong-Gorong Jadi Ladang Tambang Ilegal
informasi-publik.com,

Surabaya – Sabtu (13/09/2025) -Dimana ada galian gorong-gorong, di sanalah muncul para pencuri kabel Telkom. Mereka menunggu momen ketika tanah dibongkar, lalu ikut mengais mencari kabel seakan-akan menemukan harta karun. Pemandangan ini bukan lagi hal asing, tetapi sudah menjadi penyakit sosial yang merugikan banyak pihak.

Kabel Telkom yang sudah tidak berfungsi pun mereka anggap barang tak bertuan. Padahal jelas, kabel itu tetap berstatus milik Telkom, perusahaan penyedia komunikasi nasional. Namun, dengan entengnya mereka mencabut, memotong, lalu menjual kabel itu ke pengepul. Cara berpikir seperti ini ibarat logika perompak: yang penting bisa dijual, tak peduli itu milik siapa.

Perilaku para pencuri ini memperlihatkan wajah serakah yang tak punya kepedulian. Mereka menganggap kabel hanyalah tembaga atau plastik berharga, tanpa sedikit pun memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Padahal, setiap helai kabel adalah bagian dari jaringan komunikasi yang menopang kehidupan banyak orang.

Ironisnya, para pencuri seolah menutup mata terhadap fakta ini. Mereka hanya melihat keuntungan sesaat: uang cepat hasil dari menjual kabel curian. Mereka rela melanggar hukum, merusak fasilitas publik, dan mengorbankan kepentingan ribuan orang hanya demi lembaran rupiah. Inilah wajah keegoisan yang nyata.

Dalih ekonomi sering dijadikan alasan,banyak orang yang hidup pas-pasan tetap bekerja keras secara halal tanpa harus menjadi pencuri. Mengambil milik negara atau perusahaan hanya karena alasan lapar tetaplah pencurian, dan pencurian adalah kejahatan.

Lebih jauh, pencurian kabel menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap hukum dan kepemilikan. Apa jadinya jika setiap barang yang terlihat tak terpakai langsung dianggap bebas diambil? Bangsa ini akan jatuh ke dalam kekacauan. Menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian sama saja dengan merusak sendi moral masyarakat.

Sudah saatnya aparat dan perusahaan lebih tegas. Pencuri kabel tidak boleh dibiarkan berkeliaran seperti perompak jalanan. Hukuman berat harus diberikan sebagai efek jera, dan pengawasan di lapangan harus diperketat. Di saat yang sama, pengepul yang membeli kabel hasil curian pun perlu diberantas, karena tanpa pasar gelap, pencurian tidak akan laku.

*) Oleh : Red

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *