Surabaya – Kasus sengketa lahan antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menempuh jalur mediasi. Namun, hingga beberapa kali pertemuan, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Akhirnya, jalur hukum menjadi pilihan terakhir bagi ahli waris yang merasa hak atas tanahnya diambil secara sepihak.
Klaim Kepemilikan Ahli Waris
Ahli waris Achmad menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah keluarga yang sah secara hukum. Menurut mereka, tanah tersebut tidak pernah dijual, dialihkan, maupun diserahkan kepada pihak manapun, termasuk instansi negara.
Pihak keluarga juga menganggap bahwa penggunaan lahan untuk fasilitas PUDAM tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kondisi inilah yang memicu konflik hingga akhirnya dilaporkan ke pengadilan.
Aktivis 98 Soroti Dugaan Rekayasa
Kasus ini turut menarik perhatian kalangan aktivis. Rudy Gaol, Aktivis 98, memberikan pernyataan tegas terkait sengketa tanah tersebut.
“Saya prihatin melihat persoalan kasus tanah yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Tanah rakyat diakui oleh PUDAM Bangkalan dengan dasar pernyataan bahwa tanah tersebut pemberian dari BBWS,” ujar Rudy kepada redaksi informasi-publik.com, Rabu (3/9/2025).
Menurut Rudy, terdapat kejanggalan karena pemilik tanah yang sah meninggal jauh sebelum peralihan tersebut dilakukan.
“Artinya, kasus tersebut ada indikasi rekayasa untuk mengambil paksa tanah rakyat yang dijadikan fasilitas PUDAM,” tambahnya.
Desakan ke DPRD dan Pemerintah Daerah
Lebih jauh, Rudy meminta agar DPRD Bangkalan, Bupati Bangkalan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian kasus ini.
“Kami meminta keadilan bagi rakyat, karena hari ini kami mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang giat memberantas mafia tanah,” tegas Rudy Gaol.
Sorotan Publik: Mafia Tanah Masih Menghantui
Sengketa ini menambah daftar panjang kasus pertanahan di Madura, khususnya Bangkalan. Publik menyoroti bagaimana tanah rakyat yang statusnya jelas masih bisa diklaim oleh institusi negara tanpa transparansi yang memadai.
Kasus seperti ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah apabila tidak ditangani secara adil dan terbuka.
Proses hukum di PN Bangkalan akan menjadi penentu arah sengketa lahan antara ahli waris Achmad melawan PUDAM Bangkalan dan BBWS Brantas. Sementara itu, tekanan publik dan suara aktivis seperti Rudy Gaol diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah maupun pusat agar serius menangani kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!