Ratusan Warga Transmigrasi di Kotabaru Menangis, Sertifikat Lahan Dibatalkan Sepihak Demi Tambang

Ratusan Warga Transmigrasi di Kotabaru Menangis, Sertifikat Lahan Dibatalkan Sepihak Demi Tambang
informasi-publik.com,

KOTABARU – Isak tangis mewarnai aksi warga eks transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekitar 700 sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah menetap sejak tahun 1989 dilaporkan dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019.

Kronologi Konflik Lahan

Warga mengungkapkan bahwa pembatalan sertifikat ini terjadi setelah adanya permintaan dari pihak korporasi, yakni PT. SSC (Sebuku Sejakah Coal), yang merupakan anak perusahaan dari Sebuku Coal Group. Lahan yang dulunya merupakan lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru tersebut kini telah berubah menjadi area pertambangan batubara.

“Lahan kami sudah diobrak-abrik perusahaan tanpa ada ganti rugi sedikitpun. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, bahkan ada anak dan suami yang meninggal di tanah ini,” ujar salah satu warga sambil terisak dan menunjukkan sertifikat serta bukti pembayaran pajaknya.

Dugaan Kriminalisasi dan Intimidasi

Tak hanya kehilangan mata pencaharian, warga juga mengeluhkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mencoba membela hak mereka. Ketua transmigrasi dan pengacara warga dikabarkan telah dijebloskan ke penjara.

Dalam cuplikan video tersebut, terlihat juga dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga di area lahan pada tahun 2022. “Selesai kamu itu!” ujar salah satu oknum dalam rekaman tersebut saat warga mencoba mempertahankan hak atas tanah mereka.

Harapan kepada Presiden dan Prabowo Subianto

Di tengah keputusasaan, warga yang mayoritas lanjut usia ini memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia dan juga Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini.

“Kami ini rakyat kecil, orang bodoh, tidak bisa apa-apa. Tolonglah kami Pak Presiden, lihat kondisi lahan kami yang sudah hancur jadi batu semua,” pungkas seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berharap ada keajaiban agar hak atas tanah yang mereka peroleh secara sah melalui program transmigrasi di era Presiden Soeharto tersebut dapat kembali atau setidaknya mendapatkan keadilan yang layak.

*) Oleh : Ady

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *