SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Rapat ini merupakan kelanjutan pertemuan sebelumnya, dan fokus pada pemaparan dan pembahasan substansi naskah akademik. Hadir mewakili Bupati Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, ST., MM, yang membuka secara resmi jalannya rapat.
Rapat Dihadiri Stakeholder Lengkap: Kolaborasi Demi Kemajuan Petani
Rapat lanjutan ini melibatkan berbagai elemen strategis, termasuk Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, Kepolisian Resort Samosir, pimpinan OPD terkait, camat, UPTD Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Wilayah I dan II, PPL, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), KTNA, HKTI, Perhiptani, dan organisasi Tani Merdeka Indonesia (TMI).
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan mewakili suara petani secara menyeluruh.
Visi RPJMD 2025-2029 Menjadi Arah Penyusunan Ranperda
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menekankan pentingnya integrasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini dengan visi dan misi Kabupaten Samosir tahun 2025-2029, yang menitikberatkan pada:
“Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan dengan misi memantapkan kemandirian ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata, serta didukung oleh infrastruktur berkualitas.”
Hotraja menyampaikan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu pilar utama ekonomi daerah, selain pariwisata. Oleh karena itu, produk hukum berupa Ranperda ini harus berakar pada kebutuhan riil di lapangan, berbasis data aktual, dan disesuaikan dengan kearifan lokal.
Perlindungan Petani Tidak Cukup dengan Program – Harus Ada Payung Hukum
Menurut Hotraja, perlindungan terhadap petani tidak dapat hanya mengandalkan program-program jangka pendek. Dibutuhkan landasan hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah agar keberpihakan pemerintah terhadap petani tidak berhenti pada level wacana.
“Ranperda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. Namun, tanpa partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder, hasilnya tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia berharap peserta rapat yang hadir bisa berkontribusi dengan ide-ide segar, serta pengalaman lapangan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berdampak langsung bagi petani.
Dukungan dari Forkopimda: Regulasi Harus Dipahami dan Ditaati
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, yang hadir mewakili unsur Forkopimda, menyampaikan dukungan penuh Kejari terhadap proses penyusunan Ranperda ini. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif para peserta sebagai representasi dari masyarakat tani.
“Setelah perda ini ditetapkan nanti, semua pihak harus paham dan siap menaati. Kita yang hadir di sini punya tanggung jawab menyosialisasikan ke masyarakat masing-masing,” jelas Richard.
Hal serupa disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal P. Sitanggang, yang mengajak seluruh peserta untuk memberi masukan positif, bukan sekadar hadir secara formalitas. Menurutnya, masukan yang konkret dari lapangan akan menambah bobot dan nilai guna dari naskah akademik.
Pemaparan Naskah Akademik oleh Tim Ahli dan Praktisi
Dalam sesi utama rapat, disampaikan pemaparan naskah akademik Ranperda oleh berbagai narasumber, antara lain:
- Hotraja Sitanggang, ST., MM (Asisten II Ekbang)
- Dr. Tumiur Giltom, SP, MP (Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian)
- Rahmayani Saragih (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sumut)
- Budi SP. Nababan (Pakar Pertanian dan Advokasi Petani)
Tim pemapar menekankan bahwa naskah akademik ini disusun dengan pendekatan partisipatif, evidence-based, dan selaras dengan regulasi nasional, seperti:
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pertanian terkait sistem penyuluhan dan jaminan perlindungan usaha tani
Isu Strategis yang Diangkat dalam Ranperda: Dari Harga Hingga Asuransi
Beberapa isu strategis yang menjadi inti dalam Ranperda ini antara lain:
- Kepastian harga hasil pertanian
- Akses terhadap pembiayaan dan subsidi
- Program penyuluhan berkelanjutan
- Penyediaan sarana produksi yang adil
- Jaminan sosial bagi petani termasuk skema asuransi pertanian
- Penguatan kelembagaan petani dan distribusi pupuk yang merata
Ditekankan bahwa perlindungan tidak hanya sebatas menghindari kerugian, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha pertanian yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Harapan Menuju Perda yang Pro-Petani
Melalui proses yang terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak kepada petani dan mampu menjawab tantangan pertanian di Kabupaten Samosir ke depan.
Hotraja Sitanggang dalam penutupan menyampaikan:
“Jadikan ini sebagai bagian dari cinta kita terhadap Samosir. Mari kita berkontribusi nyata, bukan hanya sebagai peserta rapat, tapi sebagai bagian dari sejarah perubahan sistem pertanian kita.”
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!