PAMEKASAN — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan bermodus janji pengangkatan kerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan semakin mencuat ke ruang publik. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan personal, melainkan mengindikasikan rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan Satpol PP dan Damkar Pamekasan.
Seorang pegawai Damkar berinisial Z, yang diketahui menduduki jabatan struktural, diduga memungut sejumlah uang dari warga dengan iming-iming dapat diterima bekerja di Damkar hingga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan para korban, sedikitnya enam orang telah menyerahkan uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah kepada oknum tersebut. Ironisnya, lebih dari tiga tahun berlalu, janji yang disampaikan tak kunjung terwujud. Para korban tidak pernah bekerja di Damkar, bahkan seluruhnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran setelah hasil seleksi PPPK diumumkan secara nasional. Dari sekitar 4.160 peserta yang dinyatakan lulus, keenam korban yang sebelumnya dimintai uang oleh oknum Z justru seluruhnya gagal. Kondisi tersebut memicu desakan agar kasus ini tidak diselesaikan secara internal semata.
Merespons hal itu, sejumlah aktivis mahasiswa Pamekasan menggelar audiensi dengan pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan pada Rabu (28/01/2026). Namun, audiensi tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan yang substantif.
Perwakilan mahasiswa, Rosi Kancil, menegaskan bahwa oknum Z harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka dan profesional.
“Ini bukan masalah ringan. Ada dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janji kerja dan PPPK. Jika terbukti, ini jelas merugikan masyarakat kecil dan mencederai institusi negara. Oknum Z harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Rosi mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Damkar, Misyanto, diketahui bahwa oknum Z menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi)—sebuah posisi strategis yang dinilai rawan disalahgunakan.
“Ini bukan pegawai biasa. Jabatan Kasi memiliki pengaruh dan akses. Sangat berbahaya jika posisi seperti ini dimanfaatkan untuk bermain dalam momentum rekrutmen PPPK,” ujarnya.
Ia juga mengkritik sikap pimpinan Satpol PP yang dinilai tidak transparan. Dalam audiensi tersebut, Kasatpol PP tidak menyampaikan secara langsung hasil pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap oknum Z.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil. Tapi anehnya, pihak yang memanggil justru tidak mengetahui hasilnya. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa penanganan internal tidak dilakukan secara serius,” kata Rosi.
Menurutnya, ketidakjelasan ini justru memperbesar kecurigaan publik dan membuka peluang munculnya korban baru apabila tidak segera ditindaklanjuti secara tegas.
“Meski perbuatan itu dilakukan tanpa perintah atasan, institusi tetap tidak boleh lepas tangan. Sanksi harus dijatuhkan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Mahasiswa pun memberikan batas waktu kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk kejelasan status jabatan oknum Z. Mereka juga mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar kasus ini tidak berhenti pada penanganan internal semata.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mahasiswa menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum dan aksi terbuka sebagai bentuk kontrol publik.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

