PT GIS Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penipuan

PT GIS Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penipuan
informasi-publik.com,

Surabaya — PT Gema Ijabah Sejahtera (GIS) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Haji Hasan, pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata, atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat di Polres Tanjung Perak (KP3) pada Senin (17/11/2025) oleh kuasa perusahaan, Syaiful Rizal, yang mendampingi pemilik PT GIS, H. Abdul Hamid Jasuli.

Kasus ini mencuat setelah pihak GIS merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi kerja sama yang dilakukan oleh Haji Hasan. Ia diduga mencatut nama perusahaan untuk meyakinkan jemaah bahwa terdapat kemitraan resmi dalam penyelenggaraan umrah dan haji. Namun, menurut PT GIS, tidak pernah ada perjanjian yang disepakati secara sah.

Dugaan Manipulasi Kerja Sama dan Kerugian Rp500 Juta

Kuasa hukum PT GIS, Syaiful Rizal, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan, baik secara finansial maupun moral. Ia membeberkan bahwa Haji Hasan pernah berjanji melakukan pembayaran sebesar Rp750 juta, namun hingga kini baru Rp200 juta yang diserahkan, itu pun secara mencicil.

“Haji Hasan berjanji akan membayar Rp750 juta, tetapi hingga kini hanya Rp200 juta yang terealisasi,” ungkap Syaiful.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan respons dari terlapor. Total kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Selain kerugian finansial, PT GIS juga mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Jemaah Sempat Salah Paham, PT GIS Tegaskan Prosedur Resmi

Pemilik PT GIS, H. Abdul Hamid Jasuli, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menyiapkan seluruh layanan keberangkatan jemaah sesuai prosedur resmi. Namun, akibat tindakan terlapor, beberapa jemaah sempat menuduh PT GIS sebagai pihak penipu sebelum akhirnya mendapat klarifikasi.

“Setelah kami memberikan bukti lengkap, para jemaah akhirnya berpihak kepada kami dan siap menjadi saksi,” ujar Hamid.

Total terdapat 22 jemaah yang terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 14 jemaah asal Madura dan 8 jemaah dari Balikpapan. Mereka kini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh perusahaan.

Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Putusan Pengadilan

Selain melapor ke Polres Tanjung Perak, PT GIS juga berencana membuat laporan tambahan ke Polrestabes Surabaya. Langkah tersebut diambil setelah Haji Hasan diketahui melaporkan balik PT GIS dengan tuduhan serupa.

Hamid menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Kami siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kami berada di pihak yang benar,” tegasnya.

PT GIS berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi jemaah atau pihak lain yang berpotensi menjadi korban dalam kasus serupa. Mereka juga meminta agar proses hukum berlangsung transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

*) Oleh : Latif

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *