Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah tepat berstatus sebagai lembaga non-kementerian. Menurutnya, tidak relevan jika Polri diubah menjadi sebuah kementerian karena alasan konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Polri Diatur Khusus dalam UUD 1945
Prof. Juanda menyampaikan hal tersebut dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”. Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menekankan bahwa Polri adalah alat negara untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri memiliki tugas lintas bidang dan tidak bisa disederhanakan seperti kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1/2026).
Tugas Polri Bersifat Komprehensif dan Multidimensional
Ia menekankan bahwa fungsi Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, serta penegakan hukum. Karakter ini berbeda dengan kementerian yang umumnya menangani satu sektor pemerintahan saja.
Sejarah Menunjukkan Polri Lebih Profesional Mandiri
Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI pada awal kemerdekaan. Namun, pengaturan itu terbukti kurang efektif dan menghambat profesionalisme.
“Secara historis, Polri berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif saat berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.
Landasan Hukum Polri Kuat Secara Yuridis
Prof. Juanda juga menyoroti landasan yuridis Polri yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas, wewenang, fungsi, dan struktur organisasi Polri dari pusat hingga tingkat paling bawah.
“Undang-undang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini desain yang ideal dan efektif,” tegasnya.
Polri Dibutuhkan Profesional dan Humanis
Dari perspektif sosiologis, Prof. Juanda menilai masyarakat Indonesia yang heterogen membutuhkan Polri yang profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat, bukan institusi birokratis seperti kementerian.
“Indonesia sangat beragam. Ke depan, Polri harus tetap menjadi institusi humanis, profesional, menjunjung HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan alat politik atau elite pemerintahan,” jelasnya.
Reformasi Polri Fokus pada Profesionalisme, Bukan Status Kelembagaan
Dalam kesimpulan kajiannya, Prof. Juanda menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan mengubah status kelembagaan menjadi kementerian.
“Reformasi Polri harus tetap dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD 1945,” pungkas Prof. Juanda.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

