SURABAYA — Polrestabes Surabaya, di bawah koordinasi Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. Pada Jumat (6/6/2025), aparat berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh korban perempuan berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan keberanian seorang korban yang disampaikan melalui saluran pengaduan di Radio Suara Surabaya.
“Laporan awal datang dari seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, yang melapor melalui siaran pengaduan. Kami langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi penampungan di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” jelas Kombes Pol Lutfi.
Kronologi Pengungkapan
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan YK beserta satu korban lain, NS (47), asal Nganjuk. Keduanya segera diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua korban sebelumnya direkrut oleh seorang perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka lain, SL (53).
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah hotel di Sidoarjo, tempat lima korban tambahan berhasil ditemukan. Kelima korban tersebut adalah:
- NP (31), asal Lumajang
- RS (34), asal Sumenep
- EH (39), asal Jember
- VW (45), asal Ambon
- DF (23), asal Surabaya
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka ketiga, seorang pria berinisial ER (41), yang diketahui berperan sebagai penyalur terakhir dalam jaringan ini dan bertanggung jawab atas pemberangkatan korban ke Malaysia.
Modus dan Motif Kejahatan
Menurut keterangan sementara dari para tersangka, modus operandi mereka adalah dengan merekrut perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur, menawarkan pekerjaan menggiurkan di luar negeri. Namun proses rekrutmen ini dilakukan secara ilegal, tanpa dokumen resmi dan tanpa prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan finansial dengan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Mereka mengabaikan aspek keselamatan dan hak-hak dasar para korban,” ungkap Kombes Pol Lutfi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:
- 5 unit ponsel
- 9 paspor
- 6 formulir pendaftaran medical check-up
- 8 hasil rekam medis
- 2 lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya
Jerat Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama:
- Pasal 2: Hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
- Pasal 10 dan 11: Hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:
- Pasal 81 dan 83: Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.
Kombes Pol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di Surabaya.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada jaringan mana pun yang mencoba mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan pribadi. Ini adalah kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan dan martabat bangsa,” tegasnya.
Pendampingan bagi Korban
Ketujuh korban yang telah diselamatkan kini dalam kondisi aman. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari aparat kepolisian.
“Para korban tengah mendapatkan pemulihan kondisi mental dan pendampingan hukum. Kami pastikan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan yang layak, serta hak-hak mereka sebagai korban akan dipenuhi,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Imbauan kepada Masyarakat
Pengungkapan jaringan TPPO ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
Kombes Pol Lutfi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan agen atau penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran apa pun.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas serupa. Satu laporan bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang,” pungkasnya.
Pentingnya Peran Media dan Masyarakat
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran media sebagai saluran pengaduan alternatif. Berkat keberanian korban YK yang melapor melalui Radio Suara Surabaya, aparat kepolisian dapat segera bergerak dan mencegah tragedi yang lebih besar.
Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dapat menjadi kekuatan penting dalam memerangi perdagangan orang.
Pengungkapan jaringan TPPO oleh Polrestabes Surabaya menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Aksi cepat dan responsif aparat kepolisian berhasil menyelamatkan korban yang nyawanya hampir diperdagangkan ke luar negeri.
Upaya pencegahan dan penindakan seperti ini harus terus ditingkatkan, seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya jaringan TPPO. Semua pihak, baik aparat, media, maupun masyarakat, memiliki peran vital dalam melindungi sesama dari jerat perdagangan manusia.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas TPPO, jangan ragu untuk melapor ke kepolisian terdekat. Satu laporan Anda bisa menjadi penyelamat bagi banyak nyawa.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!