Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok asmara atau love scamming yang terindikasi memiliki jaringan internasional. Aktivitas ilegal tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dikutip dari media resmi Polri, bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat melakukan operasi tangkap tangan di sebuah kantor perusahaan di Sleman.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin, 5 Januari 2026. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional penipuan love scamming.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kantor tersebut dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana penipuan berbasis hubungan asmara daring. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari media Polri.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku pemilik atau CEO perusahaan, H (33) sebagai kepala HRD, P (28) dan M (28) yang berperan sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja sesuai permintaan klien, termasuk pemilik aplikasi yang berasal dari China. Perusahaan ini diduga dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.
Modus Penipuan Menggunakan Aplikasi Kencan Palsu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan online yang disebut merupakan aplikasi kloning dari platform asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut untuk bertindak sebagai admin percakapan yang berpura-pura menjadi perempuan.
Identitas dan karakter yang digunakan disesuaikan dengan negara asal calon korban. Melalui pendekatan emosional dan bujuk rayu, para admin mendorong pengguna aplikasi untuk membeli koin atau melakukan top up guna mengirimkan hadiah virtual (gift) di dalam aplikasi.
Korban Mayoritas Warga Negara Asing
Menurut keterangan Kapolresta, sasaran penipuan ini merupakan warga negara asing dari sejumlah negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Setelah korban mengirimkan gift, pelaku kemudian secara bertahap mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Untuk dapat mengakses konten tersebut, korban diwajibkan kembali mengirim gift dengan nominal tertentu.
Puluhan Perangkat dan Karyawan Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat tersebut, ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Selain barang bukti, sebanyak 64 orang karyawan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pendalaman lebih lanjut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

