Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 2 Kilogram Sabu

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 2 Kilogram Sabu
informasi-publik.com,

BANYUWANGI – Dalam komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika, Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali mencetak prestasi melalui keberhasilan mengungkap 16 kasus narkoba selama bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 2.114,77 gram, ganja, ekstasi, dan aset pendukung lainnya.

Operasi Satresnarkoba Berhasil Tangkap 17 Tersangka dan Sita Beragam Barang Bukti

Keberhasilan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar dari berbagai jenis narkotika. Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang disita:

  • Sabu-sabu: 2.114,77 gram
  • Ganja: 32,53 gram
  • Ekstasi: 10 butir
  • Uang tunai: Rp2.400.000
  • 3 unit sepeda motor
  • 17 unit handphone
  • 13 timbangan digital

Menurut Kombes Rama, dari barang bukti dan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna.

Penangkapan Tersangka Utama di Dua Lokasi Berbeda

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka AS (42 tahun), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”.

“Pada Minggu (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap AS dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram,” ujar Kombes Rama.

Pengembangan dari penangkapan AS membawa polisi ke Kabupaten Jember, tempat seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, ikut diamankan. Di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 104,27 gram.

RM mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Bekasi dan Ragunan, sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Temuan ini menunjukkan adanya jaringan distribusi lintas wilayah, yang kini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat.

Baca Lainnya  Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Iran: 22 Kg Sabu Disita di Balikpapan

AS Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Yang lebih mengejutkan, AS diketahui adalah residivis yang baru bebas dari hukuman kasus narkotika pada tahun 2024. Ia kembali terlibat dalam peredaran sabu, dan kali ini, barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini,” ungkap Kombes Rama.

Pasal Hukum yang Menjerat Para Tersangka

Kedua tersangka utama, AS dan RM, kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Subsider Pasal 112 ayat (2)
  • UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, mengingat jumlah barang bukti dan peran mereka sebagai pengedar.

Strategi Represif dan Preventif dalam Pemberantasan Narkoba

Polresta Banyuwangi tidak hanya mengandalkan penindakan represif, tetapi juga menerapkan strategi preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Kami telah memetakan wilayah-wilayah rawan dan bekerja sama dengan BNNK Banyuwangi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Kapolresta.

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku tetapi juga mencegah munculnya pengguna atau pengedar baru melalui kesadaran masyarakat.

20.000 Jiwa Terselamatkan Berkat Pengungkapan Kasus Ini

Dari sabu-sabu yang berhasil diamankan, Kombes Rama menyebut bahwa pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Hal ini menjadi indikator betapa besar dampak dari satu kali pengungkapan kasus narkotika, baik dari sisi kriminalitas maupun kesehatan masyarakat.

Ajakan Kapolresta untuk Aktif Melaporkan

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Layanan “Wadul Kapolresta” disebut akan terus dioptimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara warga dan kepolisian untuk melaporkan informasi secara cepat dan akurat.

Baca Lainnya  Polsek Ketapang dan Polres Sampang Musnahkan Arena Sabung Ayam di Desa Ketapang Laok

Polresta Banyuwangi Terus Bergerak Melawan Narkoba

Keberhasilan Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar menunjukkan betapa serius dan konsistennya pihak kepolisian dalam memerangi narkotika di wilayah Jawa Timur.

Dengan kombinasi strategi represif dan preventif, sinergi dengan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan, Banyuwangi menjadi contoh nyata daerah yang serius dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (MF)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *