Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Konten Asusila di Facebook

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Konten Asusila di Facebook
informasi-publik.com,

Surabaya  — Kepolisian dari Unit Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus penyebaran konten pornografi di media sosial. Praktik ilegal ini dilakukan melalui sebuah grup Facebook tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya”.

Polisi Gerebek Grup Facebook Tertutup Berisi Konten Asusila

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa grup tersebut digunakan untuk menyebarkan foto dan video asusila oleh para anggotanya. Dalam pengungkapan ini, dua pria warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka utama oleh penyidik.

Tersangka Berinisial MFK dan GR, Warga Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MFK (34), warga Kelurahan Dupak Magersari, dan GR (36), warga Kecamatan Pakis.

“MFK adalah pendiri sekaligus admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia memanfaatkan platform ini untuk menghubungkan komunitas tertentu dan membagikan konten-konten melanggar norma,” ungkap AKBP Wahyu dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).

4.500 Anggota Aktif, Grup Jadi Sarana Distribusi Konten Ilegal

Hasil penelusuran tim siber menemukan bahwa grup tersebut telah memiliki lebih dari 4.500 anggota yang bergabung sejak awal dibentuk. Grup digunakan sebagai tempat berkenalan, bertukar pesan pribadi, serta berbagi konten-konten seksual yang melanggar hukum.

GR, yang juga aktif di dalam grup, bertugas mengunggah konten foto dan video berkonten pornografi serta melakukan promosi kepada anggota baru.

Barang Bukti Ponsel, Tangkapan Layar, dan Chat WA

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit telepon genggam
  • Satu bendel tangkapan layar isi grup Facebook
  • Riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas penyebaran konten pornografi

Keterlibatan Ahli Bahasa dan IT dalam Pembuktian

Untuk memperkuat proses hukum, Polres Tanjung Perak juga melibatkan ahli bahasa dan digital forensik. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa materi yang beredar dalam grup benar-benar melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Lainnya  CV Sentosa Seal Tetap Operasional Meski Di Segel Walikota & Kapolres Tanjung Perak Surabaya

Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bertahun-Tahun

Kapolres Wahyu Hidayat menyatakan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan/atau transmisi konten asusila
  • Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi yang mengatur larangan produksi dan penyebaran konten pornografi

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Polisi Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan di Dunia Maya

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada terhadap segala bentuk penyimpangan digital. Ia meminta warga tidak segan melaporkan apabila menemukan grup, komunitas, atau aktivitas daring yang mencurigakan.

“Penyebaran konten pornografi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak nilai moral dan norma sosial. Kami ajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga dunia maya tetap bersih dan sehat,” ujarnya.

Peran Keluarga dan Masyarakat Cegah Kejahatan Siber

Polisi juga menekankan pentingnya pendidikan digital di lingkungan keluarga, terutama bagi generasi muda. Orang tua diimbau melakukan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak dan remaja agar tidak terpapar konten negatif.

“Kesadaran kolektif sangat penting. Keluarga, sekolah, dan komunitas perlu bersama-sama menjadi benteng terakhir pencegahan penyalahgunaan internet,” kata Kapolres.

Komitmen Polres Tanjung Perak Berantas Kejahatan Siber

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten asusila yang meresahkan masyarakat. Ke depan, unit siber akan memperluas pengawasan terhadap platform digital lainnya seperti Telegram, Instagram, dan situs-situs ilegal.

“Ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Kami akan terus memburu pelaku yang memanfaatkan dunia maya untuk aktivitas kriminal,” tegas AKBP Wahyu.

Internet Sehat untuk Masa Depan Bangsa

Kasus penyebaran konten asusila melalui grup tertutup ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan dan literasi digital adalah tanggung jawab bersama. Internet seharusnya menjadi ruang edukatif dan produktif, bukan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan seksual.

Baca Lainnya  Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI : Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan media yang bertanggung jawab, cita-cita menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dapat tercapai.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *