SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang kurir sabu dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram berhasil diamankan, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
Puncaknya, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Kami mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Setelah ditimbang, berat kotor masing-masing sekitar ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono kepada awak media.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu kantong plastik warna hitam putih, satu tas merek Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

