PASURUAN – Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan setelah diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama bertahun-tahun.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang dilakukan secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo dan berperan sebagai aktor utama dalam praktik tersebut.
Sementara tersangka M.N. membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan gas oplosan ke pasaran.
Modus yang digunakan terbilang sederhana, namun efektif. Pelaku mengalirkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator.
Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kg direndam dalam air panas. Setelah proses selesai, tabung ditimbang, dipasangi segel palsu, lalu dijual dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.
Menurut Kapolres, praktik tersebut jelas merugikan masyarakat karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan keuntungan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Tersangka S. disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan dari aktivitas tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kg, enam tabung kosong LPG 12 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi, satu unit mobil pikap, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!