Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
informasi-publik.com,

Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.

Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Pamekasan

Pada Selasa, 15 April 2025, petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menggerebek rumah seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan berlangsung di kediaman pelaku dengan pengamanan ketat dari aparat.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik kecil yang berisi serbuk kristal berwarna putih, diduga sabu-sabu.

Barang Bukti yang Disita Petugas

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua poket plastik klip, masing-masing sekitar 0,51 gram berlogo A dan 0,56 gram berlogo B yang siap diedarkan.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik berisi air, dengan dua buah sedotan plastik terpasang di bagian tutupnya. Tidak hanya itu, ditemukan pula satu botol alkohol yang digunakan sebagai kompor untuk menghisap narkotika tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku

Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ini merupakan kali pertama ia mencoba mengedarkan sabu-sabu. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa sebagian besar narkotika yang diperolehnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Baca Lainnya  Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 2 Kilogram Sabu

Pelaku menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat dari penjualan sabu-sabu tersebut tidak besar, hanya sekitar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Pengakuan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredarannya masih dalam skala kecil, namun tetap membahayakan.

Hasil Tes Urine: Pelaku Positif Pengguna Narkoba

AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa saat dilakukan tes urine, pelaku berinisial K dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna yang harus mendapatkan penanganan serius agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Narkotika

Pelaku kini diancam dengan pasal-pasal yang tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasihumas Polres Pamekasan menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Berdasarkan pasal-pasal ini, ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Polres Pamekasan dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Pamekasan untuk memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat luas. Melalui patroli rutin dan operasi yang intensif, Satresnarkoba berusaha menekan penyebaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan.

AKP Sri Sugiarto juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam membantu pihak kepolisian melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba.

Dampak Negatif Narkoba bagi Masyarakat

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Narkoba memicu tingginya angka kriminalitas, gangguan kesehatan mental, dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.

Baca Lainnya  DPP AMI Serukan Aksi Demo Jilid 2, Desak Pemerintah Tutup Perusahaan UD Sentosa Seal

Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba perlu ditingkatkan agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini.

Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum

Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui sistem pelaporan yang mudah dan aman, warga dapat membantu pihak kepolisian mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang merusak kehidupan masyarakat.

Selain itu, keluarga juga memegang peranan penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *