PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 27.650 ekor benih bening lobster (benur) yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yang dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, tetapi juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan instansi pemerintah dalam menangkal praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Berawal dari Laporan Warga, TNI AL dan Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan perdagangan benih lobster. Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pacitan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami bersama personel TNI AL segera bergerak dan melakukan pemantauan serta penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai,” ujar AKBP Ayub saat konferensi pers pada Kamis (29/5/2025).
Penangkapan di Jalan KH. Maghribi, Pacitan
Upaya penggagalan penyelundupan ini dilakukan pada pukul 00.45 WIB, tepat di tepi Jalan KH. Maghribi, wilayah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur secara ilegal.
Dua pria berinisial IS (45) dan AS (42), keduanya warga Kecamatan Ngadirojo, langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 139 plastik transparan berisi benih lobster yang telah dikemas dan disimpan dalam 5 box styrofoam putih di bagian belakang mobil.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka hanya berperan sebagai kurir, yang ditugasi untuk mengangkut benur dari Pacitan menuju Solo. Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk satu kali pengiriman. Benur tersebut dibeli dari nelayan lokal dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor.
“Jenis benur yang mereka bawa terdiri dari lobster mutiara dan lobster pasir, dua komoditas laut bernilai tinggi dan termasuk kategori yang dilindungi oleh negara,” jelas Kapolres Ayub.
Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Menurut estimasi dari aparat, nilai kerugian negara akibat penyelundupan 27.650 ekor benih lobster ini mencapai Rp 500 juta. Ini menjadi perhatian serius karena selain menyebabkan kerugian ekonomi, penyelundupan benur juga berdampak buruk terhadap ekosistem laut dan kelangsungan populasi lobster di perairan Indonesia.
“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tambah Kapolres.
Pelepasliaran Benur sebagai Upaya Pelestarian
Usai diamankan sebagai barang bukti, seluruh benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Pacitan. Kegiatan pelepasliaran dilakukan oleh personel Polres Pacitan, bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan dan personel TNI AL.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pelestarian sumber daya kelautan serta pencegahan terhadap eksploitasi berlebihan terhadap spesies laut yang rentan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Pacitan juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak tergoda oleh keuntungan singkat dari praktik ilegal seperti penyelundupan benur. Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak ekosistem dan menghancurkan mata pencaharian nelayan jangka panjang.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.
Komitmen Penegakan Hukum oleh Polres Pacitan
Dalam penutupnya, Kapolres Ayub menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan lebih besar di balik praktik penyelundupan ini. Ia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran sumber daya kelautan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Pentingnya Kesadaran Kolektif Menjaga Sumber Daya Laut
Kejadian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan laut yang luar biasa, namun juga sangat rentan terhadap eksploitasi berlebihan. Peran serta masyarakat, aparat, serta kebijakan yang berpihak pada konservasi menjadi kunci menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!