NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Kepolisian, dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!