Nganjuk – Kepolisian Resor Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Nganjuk Kota berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di lingkungan rumah ibadah, tepatnya di teras Masjid RSD Nganjuk.
Pelaku berinisial DS (45), warga Jalan A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim setelah identitasnya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian: HP Dicuri Saat Korban Tertidur
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, tepat setelah salat Subuh. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban saat itu tertidur di teras masjid. Dalam situasi tersebut, pelaku yang sudah mengamati situasi, mengambil kesempatan untuk mengambil handphone milik korban, yakni satu unit iPhone 11 warna silver.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib pada Jumat, 30 Mei 2025, dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV dari sekitar masjid menjadi kunci pengungkapan identitas pelaku.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menangani tindak kriminal konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan Pelaku: Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah identitas pelaku diketahui, tim Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota melakukan pencarian dan berhasil menemukan DS di kawasan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir jalan.
Dalam interogasi awal, DS mengakui perbuatannya. Ia menyatakan mengambil telepon genggam tersebut saat korban dalam keadaan tertidur. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa handphone curian, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Seluruh barang bukti ini cocok dengan apa yang terlihat di rekaman kamera pengawas.
Peran CCTV dan Kolaborasi Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti pentingnya keberadaan kamera pengawas (CCTV) sebagai alat bantu dalam proses pengungkapan tindak pidana. Selain itu, laporan cepat dari masyarakat juga sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan tepat waktu.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat serta kolaborasi yang baik antara Unit Reskrim Polres dan jajaran Polsek Nganjuk Kota.
“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkap AKP Sukaca.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Pelaku DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah 7 tahun penjara. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, dan pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum.
Imbauan Kepolisian: Tingkatkan Kewaspadaan di Tempat Ibadah
Kapolres Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat umum dan rumah ibadah. Meskipun masjid merupakan tempat yang sakral, pelaku kriminal tetap bisa memanfaatkan kelengahan warga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat beristirahat atau tertidur di tempat umum,” ujar AKBP Henri.
Selain itu, warga juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara melaporkan segala hal mencurigakan ke pihak berwenang.
Peran Aktif Masyarakat dan Lingkungan yang Aman
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan bersama. Lingkungan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga melibatkan kerja sama dari masyarakat.
Pemerintah daerah bersama kepolisian mendorong pengelola tempat ibadah untuk mempertimbangkan pemasangan kamera pengawas tambahan, sistem keamanan berbasis komunitas, serta edukasi kepada jamaah mengenai pentingnya menjaga barang bawaan.
Komitmen Polres Nganjuk dalam Memberantas Kejahatan Konvensional
Pengungkapan kasus pencurian HP di Masjid RSD Nganjuk menjadi bukti bahwa Polres Nganjuk terus bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas sektor, aparat berhasil mengamankan pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Upaya ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Nganjuk dan sekitarnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!