Magetan – Kepolisian Resor Magetan Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko emas yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan. Laporan resmi diterima Unit Reskrim Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026), setelah pemilik toko mengetahui tokonya dibobol.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, adik ipar korban bersama karyawan hendak membuka toko dan mendapati tembok bagian belakang dalam kondisi jebol serta sejumlah laci dalam keadaan berantakan.
“Setelah dicek lebih lanjut, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Erik, Kamis (15/1).
Korban kemudian memastikan kondisi toko mengalami kerusakan cukup parah. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta dan perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko emas.
“Dari keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, kami langsung mengidentifikasi para pelaku,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian belakang, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota dengan modus menjebol tembok, dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun serta Magetan.
“Para pelaku kami jerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian. Ia menyarankan penggunaan sistem keamanan berlapis, seperti kunci pengaman tambahan dan pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas kerja cepatnya menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberikan rasa aman,” ujarnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

