Polres Lamongan Tindak Tegas Aksi Konvoi Liar yang Meresahkan Warga

Polres Lamongan Tindak Tegas Aksi Konvoi Liar yang Meresahkan Warga
informasi-publik.com,

Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tindakan tegas dilakukan terhadap sekelompok orang tak dikenal yang melakukan konvoi liar dan meresahkan pengguna jalan serta warga sekitar. Aksi ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan depan Kantor Bulog Lamongan.

Konvoi Liar 100 Motor Ganggu Ketertiban Umum

Konvoi liar tersebut melibatkan sekitar 100 kendaraan roda dua. Mereka melaju dari arah barat melewati jalan strategis di depan Kantor Bulog Lamongan, sehingga menciptakan keramaian dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun, sebagian besar peserta konvoi menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising, tidak memakai helm, serta mengendarai kendaraan dengan cara ugal-ugalan.

Aksi ini langsung menuai keluhan dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu karena suara bising dari knalpot dan tindakan pengendara yang tidak memedulikan keselamatan di jalan raya.

Respon Cepat Polres Lamongan

Menanggapi laporan warga, Kepolisian Resor Lamongan langsung melakukan tindakan cepat. Tim yang dipimpin oleh Kabagops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., segera turun ke lapangan dan melakukan penyekatan terhadap rombongan konvoi.

Penyekatan dilakukan untuk mencegah kelompok konvoi masuk lebih jauh ke dalam kota dan meminimalisir dampak yang lebih besar terhadap lalu lintas maupun kenyamanan warga.

Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan beberapa pelaku yang melakukan pelanggaran, terutama yang melibatkan kendaraan tidak layak jalan, penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong), serta tidak mengenakan helm.

Pelanggar Ditilang dan Diberi Pembinaan

Dalam keterangannya kepada media, Kompol Budi Santoso menegaskan bahwa para pelanggar tidak hanya diberi sanksi tilang, tetapi juga akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Bagi pengendara yang masih di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), pihak kepolisian akan memanggil orang tua untuk memberikan edukasi bersama.

“Para pelanggar yang terjaring akan kami lakukan tindakan tilang dan pembinaan. Setelah itu, mereka akan dipulangkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Tindakan ini diambil sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta memberikan efek jera kepada pelaku dan kelompok lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Baca Lainnya  Polres Blitar Kota Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Bersama Warga

Mengancam Keselamatan Masyarakat

Konvoi liar merupakan fenomena yang kerap terjadi terutama pada akhir pekan atau menjelang hari besar tertentu. Aksi ini bukan hanya melanggar lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Polres Lamongan menilai bahwa konvoi liar merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Aksi semacam ini juga dapat berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan negatif, seperti balap liar, tawuran antar kelompok, hingga tindak kriminal lainnya.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pemuda

Melalui media ini, Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan konvoi liar yang dapat membahayakan keselamatan dan meresahkan warga.

“Kami berharap peran serta masyarakat, termasuk orang tua, agar bisa mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka ikut dalam kegiatan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kompol Budi Santoso.

Polres Lamongan juga meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, serta instansi pendidikan untuk membantu dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjauhi aktivitas yang tidak produktif.

Pentingnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Tertib berlalu lintas bukan hanya soal mentaati rambu-rambu, tetapi juga wujud nyata dari kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain. Penggunaan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kendaraan sesuai spesifikasi teknis adalah hal dasar yang harus dipenuhi setiap pengendara.

Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, maka potensi gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir.

Polisi Terus Patroli dan Awasi Titik Rawan Konvoi

Kepolisian akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya para pelaku konvoi liar maupun balap liar. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini.

Baca Lainnya  Kapolres Lamongan Lakukan Pendekatan Humanis Tangani Aksi Pemuda Konvoi di Jalan

Selain itu, Polres Lamongan membuka saluran aduan masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat diharapkan aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Aksi tegas Polres Lamongan dalam menangani konvoi liar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Melalui penindakan dan pembinaan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *