Polres Bondowoso Ungkap Penimbunan 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Diamankan

Polres Bondowoso Ungkap Penimbunan 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Diamankan
informasi-publik.com,

BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAM (54) dan M (63), keduanya warga Kabupaten Bondowoso.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton yang diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

“Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iptu Wawan menyebut penyimpangan distribusi BBM dapat memicu kelangkaan di lapangan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatkan beban biaya operasional bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.

“Kondisi ini tentu berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *