Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso

Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso
informasi-publik.com,

Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grujugan berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran di sebuah gudang gabah di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang pria berinisial HF (43) berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian gabah dengan total berat mencapai 44 ton.

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah satu pekerja gudang yang merasa curiga saat mendapati sejumlah karung gabah hilang dari tempat penyimpanan. Kecurigaan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Photo Tersangka

Kronologi Penemuan dan Penangkapan Tersangka

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.

“Pekerja melaporkan kehilangan lima karung jumbo berisi gabah kering dan satu karung lainnya hanya terisi setengah. Hal ini sangat janggal karena ruang penyimpanan tersebut terakhir dibuka sebulan lalu,” terang AKP Akhmad Purwanto saat memberikan keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grujugan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP secara menyeluruh. Polisi menemukan sejumlah jejak butiran gabah yang tercecer di beberapa titik hingga mendekati pagar belakang gudang, yang berbatasan langsung dengan rumah HF.

“Dari hasil penyisiran, ditemukan butiran gabah hingga ke belakang pagar, lalu dilanjutkan ke rumah HF yang bersebelahan dengan gudang,” tambahnya.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah HF, petugas menemukan sejumlah butiran gabah yang berada di atas karung di dapur rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan tangga kayu yang diposisikan menempel pada tembok belakang rumah, tepat mengarah ke gudang tempat gabah disimpan.

Baca Lainnya  Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Taksi Online

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa HF masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, dan melakukan aksinya pada malam hari saat situasi sepi.

“HF mengaku mencuri sejak bulan April 2025, dan terakhir kali melakukan aksinya pada 24 Mei 2025 antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB,” ujar Kapolsek.

HF pun tak bisa mengelak setelah bukti-bukti dan barang temuan semakin mengarah kepadanya. Ia akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Kerugian Materiil Pemilik Gudang

Dari keterangan yang dihimpun, pencurian yang dilakukan HF menyebabkan kerugian material yang sangat besar bagi pemilik gudang. Jumlah total gabah yang dicuri mencapai sekitar 44 ton, dengan estimasi kerugian sebesar Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kuintal gabah kering lainnya senilai Rp 800 ribu.

“Gabah yang hilang sangat banyak. Ini bukan sekadar pencurian kecil, tapi sudah masuk kategori pencurian dalam jumlah besar,” jelas AKP Purwanto.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Tersangka HF (43) saat ini sudah ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Grujugan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur bahwa pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu (misalnya pada malam hari, menggunakan alat, atau lebih dari satu orang) dapat dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dibanding pencurian biasa.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami kemungkinan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” kata AKP Purwanto.

Upaya Pencegahan Pencurian di Gudang Pertanian

Kasus pencurian gabah dalam jumlah besar seperti ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha pertanian dan pemilik gudang penyimpanan hasil panen agar meningkatkan pengamanan.

Baca Lainnya  Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Pemkot Siap Dampingi hingga Proses Hukum

Polisi mengimbau agar pemilik gudang:

  • Memasang kamera pengawas (CCTV)
  • Menjaga pencahayaan di sekitar gudang
  • Melakukan pemeriksaan rutin pada pintu dan akses masuk lainnya
  • Mempekerjakan petugas keamanan malam
  • Menyimpan hasil panen di tempat yang aman dan terkunci

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di malam hari,” pungkas Kapolsek Grujugan.

Pengungkapan kasus pencurian 44 ton gabah ini menunjukkan bahwa kepolisian di tingkat Polsek sekalipun tetap sigap dalam menangani kejahatan, termasuk yang menyangkut sektor pertanian dan ekonomi lokal. Pelaku berhasil diamankan, dan proses hukum kini berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.

Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum di daerah pedesaan yang kerap kali menjadi sasaran tindak kriminal karena minimnya pengawasan teknologi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *