SAMPANG – Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sumheri (29), warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh. Saat itu, korban tengah menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat bertemu, pelaku meminta izin mencoba kendaraan tersebut,” jelas IPDA Poundra.
Tak sendiri, pelaku datang bersama seorang tukang ojek bernama Abu Hanif yang disebut sebagai kerabatnya. Awalnya, korban tidak menaruh curiga. Setelah sempat dicoba oleh Abu Hanif, pelaku kemudian bergantian mencoba motor tersebut.
Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi L 6567 DAM dan tidak kembali ke lokasi.
Korban yang mulai curiga kemudian mencoba menghubungi nomor pelaku, namun уже tidak aktif. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku juga meninggalkan tas berisi uang mainan sebagai upaya meyakinkan korban agar tidak curiga,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Banyuates seharga Rp21 juta.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojek serta tas berisi uang mainan yang ditinggalkan pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya dengan orang yang belum dikenal.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!