Polisi Amankan Tersangka Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan

Polisi Amankan Tersangka Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan
informasi-publik.com,

Nganjuk – Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kali ini, korbannya adalah seorang pemuda bernama Dicky Firmansyah (21), warga Kabupaten Blitar, yang menjadi korban penggelapan saat sedang berkunjung ke sebuah warung di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput istrinya. Namun, hingga esok harinya, pelaku tak kunjung kembali, dan sepeda motor korban raib.

Modus Klasik: Memanfaatkan Kepercayaan Korban

Menurut keterangan dari Kapolsek Bagor, AKP Sugino, S.H., pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dan rasa percaya korban. Tersangka diketahui memiliki sebuah warung kopi di Kelurahan Guyangan, tempat di mana korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.

Sepeda motor milik korban adalah Honda Scoopy tahun 2023 dengan warna asli green, namun telah diubah tampilannya menggunakan skotlet putih oleh pelaku untuk menghindari pelacakan.

Laporan Polisi dan Proses Penangkapan

Korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 27 Mei 2025, setelah pelaku tak kunjung muncul dan semua usaha menghubungi pelaku tak membuahkan hasil.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagor langsung bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diketahui sedang berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Akhirnya, pada Minggu, 1 Juni 2025, tersangka RF berhasil diamankan oleh petugas yang dibantu warga setempat di Kertosono. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah mengalami perubahan tampilan.

Baca Lainnya  Anev Mei 2025: Kapolres Nganjuk Soroti CCTV dan Percepatan Penyelesaian Kasus
Tersangka Penggelapan Motor
Tersangka Penggelapan Motor

Apresiasi dari Kapolres Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi terhadap cepatnya penanganan kasus ini dan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres pada Senin, 2 Juni 2025.

Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang lain dalam hal pinjam-meminjam kendaraan, bahkan sekalipun orang tersebut dikenal dekat.

Status Hukum Tersangka dan Ancaman Pidana

Saat ini, status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Tersangka RF dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dengan demikian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.

Maraknya Kasus Penggelapan: Masyarakat Harus Waspada

Kejadian ini kembali menyoroti maraknya tindak kejahatan dengan modus penggelapan di tengah masyarakat. Banyak kasus serupa yang bermula dari rasa percaya korban terhadap pelaku, baik karena hubungan pertemanan, kekeluargaan, atau kedekatan sosial lainnya.

Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, terutama yang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. Meskipun pelaku dikenal, tidak menutup kemungkinan kepercayaan tersebut disalahgunakan.

Polsek Bagor Imbau Masyarakat untuk Segera Melapor Jika Jadi Korban

AKP Sugino juga menegaskan bahwa Polsek Bagor akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami imbau kepada warga apabila mengalami tindak kejahatan serupa, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Jangan takut atau ragu. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar AKP Sugino.

Pelayanan kepolisian kini semakin terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat melalui berbagai kanal pelaporan, baik langsung maupun melalui layanan digital dan media sosial resmi kepolisian.

Baca Lainnya  Ketum AMI Mendesak Walikota Surabaya Berhenti Membuat Pernyataan Yang Kontraproduktif

Waspada, Jangan Mudah Percaya!

Kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan barang kepada siapapun, sekalipun orang tersebut dikenal. Sikap waspada dan bijak perlu terus dikedepankan dalam menjaga harta benda dan keselamatan pribadi.

Keberhasilan Polsek Bagor dan Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian siap dan sigap dalam merespons setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Informasi Penting:

  • Korban: Dicky Firmansyah (21), warga Blitar
  • Tersangka: RF (21), warga Desa Baron, Kecamatan Baron
  • Jenis Motor: Honda Scoopy tahun 2023, warna green diubah ke skotlet putih
  • TKP Awal: Warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 372 KUHP
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *