Bangkalan – Polemik Kasus Sengketa tanah desa karang nangkah kecamatan Blega kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan setelah audiensi digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa (13/01/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ahli waris, BPN Bangkalan, BBWS, PUDAM Sumber Sejahtera, serta Komisi I dan II DPRD.
Sebelumnya ahli waris Achmad melawan PUDAM sumber sejahtera di pengadilan negeri Bangkalan namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan, Sehingga ahli waris bersama tim Hukum nya meminta kepada DPRD kabupaten Bangkalan untuk melakukan audensi.
Disamping itu, Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh instansi terkait memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai status tanah yang telah dipersoalkan sejak tahun 1989.
Ia menegaskan, apa yang diharapkan keluarga ahli waris adalah keadilan atas kepemilikan lahan yang kini dikuasai pihak lain.
Namun, Khotib mengakui bahwa proses hukum terkendala dengan keberadaan sertifikat dan dokumen legal yang sudah terbit sebelumnya. Karena itu, DPRD mendorong agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seimbang.
“Kalau memang benar tanah itu tidak pernah dijual, semoga kebenaran bisa terungkap melalui jalur hukum,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, terkuak fakta baru bahwa tanah yang kini dikelola PUDAM Sumber Sejahtera dengan SHGB Nomor 3 Tahun 2011 ternyata tidak bersumber dari lahan milik almarhum Mad Rodji Djali sebagaimana tercatat dalam peppel Nomor 519, melainkan dari
peppel Nomor 490.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kekeliruan atau bahkan manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat.
Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti fakta baru ini secara hukum.
“Kami akan meminta klarifikasi tertulis dari BPN dan menjadikannya dasar gugatan ke PTUN untuk pembatalan SHGB Nomor 3 Tahun 2011,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sujarwanto juga menyoroti munculnya dua nama baru, yakni Ibrahim dan Ismail, yang sebelumnya tidak pernah tercatat dalam dokumen terkait. Ia menilai hal itu sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah.
Respon Aktivis 98
Didalam kesempatan terpisah, Aktivis 98 Rudy Gaol menegaskan “Saya prihatin melihat persoalan kasus tanah yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Kami Juga meminta keadilan bagi rakyat, karena hari ini kami mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang giat memberantas mafia tanah,” tegas Rudy Gaol.
Sorotan Publik: Mafia Tanah Masih Menghantui
Sengketa ini menambah daftar panjang kasus pertanahan di Madura, khususnya Bangkalan. Publik menyoroti bagaimana tanah rakyat yang statusnya jelas masih bisa diklaim oleh institusi negara tanpa transparansi yang memadai.
Kasus seperti ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah apabila tidak ditangani secara adil dan terbuka.
Proses hukum di PTUN Bangkalan akan menjadi penentu arah sengketa lahan antara ahli waris Achmad melawan PUDAM Bangkalan dan BBWS Brantas. Sementara itu, tekanan publik dan suara aktivis seperti Rudy Gaol diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah maupun pusat agar serius menangani kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!


Kasihan rakyat bila persoalan semacam ini terus di biarkan.
Dan ada semacam kong kalikong antara instansi,sungguh mengerikan.